Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Sekdes Ungkap Beberapa Fakta Baru Kejanggalan Kasus Penggelapan Aset Desa Miliader Gresik

Hany Akasah • Senin, 3 Maret 2025 | 23:50 WIB
DIAMANKAN : Mantan Kades Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah Abdul Halim saat diamankan di Mapolsek Ujungpangkah dan dikirim ke Polres Gresik
DIAMANKAN : Mantan Kades Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah Abdul Halim saat diamankan di Mapolsek Ujungpangkah dan dikirim ke Polres Gresik

RADAR GRESIK – Sekretaris Desa (Sekdes) Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, memberikan kesaksian dalam sidang kasus penggelapan yang menjerat Abdul Halim, mantan Kepala Desa (Kades) ‘Miliarder’ Sekapuk.

Sidang berlangsung di Ruang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Gresik pada Kamis (27/2), dengan pemeriksaan saksi yang berlangsung lebih dari 2,5 jam.

Sekdes Sekapuk, Mundhor, mengungkapkan kasus ini bermula pada 22 Desember 2023, saat serah terima jabatan kepala desa. Abdul Halim tidak menyerahkan sejumlah aset desa kepada Pj Kepala Desa yang baru, Ridloi. Aset yang tidak diserahkan.

Di antaranya, sembilan sertifikat tanah, termasuk untuk masjid, TPS3R, KPI, puskesmas, gedung TK, kantor BUMDes, makam, HIPAM, dan lapangan, tiga BPKB mobil, yakni Toyota Alphard, Nissan Grand Livina, dan Double Cabin..

Menurut Mundhor, Abdul Halim beralasan bahwa aset tersebut masih dijadikan jaminan di Bank UMKM dan Bank BMT oleh BUMDes Sekapuk. Namun, tidak ada perjanjian tertulis yang mendukung klaim tersebut. Upaya perangkat desa untuk mengambil kembali aset juga tidak membuahkan hasil.

Dalam sidang, Mundhor mengungkapkan desa berencana menjual beberapa aset, seperti mobil Alphard dan Grand Livina, guna membayar gaji karyawan BUMDes yang sedang mengalami kesulitan keuangan.

Namun, karena aset masih di tangan Abdul Halim, rencana tersebut gagal terlaksana. Situasi ini memicu gejolak di masyarakat hingga akhirnya berujung pada laporan ke pihak kepolisian.

Mundhor juga menambahkan bahwa Abdul Halim sebelumnya menggadaikan dua sertifikat tanah dan satu BPKB mobil Suzuki Ertiga milik istrinya untuk modal pembangunan desa, meskipun hal tersebut tidak pernah dibahas dalam forum resmi.

Di hadapan majelis hakim, Abdul Halim menegaskan aset desa masih utuh dan tidak digadaikan atau diperjualbelikan.

Ia mengklaim hanya meminta surat pernyataan dua bidang tanah dan satu BPKB yang digunakan sebagai jaminan merupakan miliknya, tetapi permintaan tersebut ditolak.

“Saya hanya ingin kepastian hukum bahwa aset pribadi saya memang dipinjam oleh BUMDes. Namun, permintaan saya tidak diindahkan,” ujarnya dengan mata berkaca-kaca.

Ia menyesalkan perlakuan yang diterimanya, padahal ia mengklaim telah banyak berkontribusi dalam membangun desa.

Penasihat hukumnya, Muhammad Machfudz, membantah klaim kerugian desa sebesar Rp 56 miliar yang disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). “Rugi dari mana? Semua sertifikat masih ada dan masih digunakan masyarakat,” tegasnya.

Hakim Ketua Donald Everly Malubaya akhirnya menunda pemeriksaan dua saksi lainnya hingga Senin (3/3) mendatang. “Sidang akan dimulai pukul 9.00 WIB. Kami harap semua pihak, khususnya saksi perangkat desa, hadir tepat waktu,” pungkasnya. (han)

Editor : Hany Akasah
#ujungpangkah #gresik #Mantan #aset #sekdes #desa miliader #Penggelapan #Abdul Halim