RADAR GRESIK - Rutan Gresik mengambil langkah tegas untuk mengatasi masalah overkapasitas dan meningkatkan keamanan dengan memindahkan 26 warga binaan ke beberapa lembaga pemasyarakatan lainnya. Pemindahan ini dilakukan sebagai respons atas arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mengurangi risiko gangguan keamanan di dalam rutan.
Kepala Rutan Kelas IIB Gresik, Yuliawan Dwi Nugroho, menjelaskan bahwa pemindahan warga binaan ini dilakukan dengan rincian 10 orang ke Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, 8 orang ke Lapas Kelas IIA Pamekasan, 3 orang ke Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun, dan 5 orang ke Lapas Kelas I Madiun. Proses pemindahan dilakukan dengan pengamanan ketat untuk memastikan keselamatan selama perjalanan.
Yuliawan Dwi Nugroho menegaskan komitmen Rutan Gresik dalam mendukung kebijakan pemerintah untuk menciptakan sistem pemasyarakatan yang lebih tertib, aman, dan terkendali. Selain pemindahan warga binaan, Rutan Gresik juga melakukan berbagai upaya perbaikan, seperti peningkatan fasilitas, pembinaan warga binaan, dan penguatan koordinasi dengan aparat penegak hukum.
Baca Juga: Kasus Kekerasan Seksual Bule Belgia kepada Istri Orang Berakhir RJ, Berikut Penyebabnya
Kolaborasi yang baik antara Rutan Gresik dan aparat penegak hukum lainnya menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang kondusif. “Dengan pendekatan yang menyeluruh, diharapkan masalah overkapasitas dapat ditangani secara berkelanjutan dan keamanan di dalam rutan dapat terus ditingkatkan,” harapnya. (yud/han)
Editor : Hany Akasah