Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

STNK atau BPKB Anda Hilang ?? Jangan Panik, Begini Alur Proses Mendapatkan Duplikatnya di Samsat Gresik

Hany Akasah • Selasa, 10 Oktober 2023 | 20:57 WIB

TERATUR : Proses pengurusan duplikat kehilangan STNK di Kantor Samsat Gresik
TERATUR : Proses pengurusan duplikat kehilangan STNK di Kantor Samsat Gresik

GRESIK - Kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dapat menjadi situasi yang mengkhawatirkan dan membingungkan.

STNK dan BPKB merupakan dokumen penting yang memiliki fungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor yang diterbitkan oleh Polri.

STNK berisikan data identitas pemilik dan kendaraan, serta masa berlaku dan termasuk pengesahannya. Jika tidak ada STNK,  suatu kendaraan dapat dicurigai sebagai barang curian atau terkena tilang saat razia.

Tak kalah penting dengan STNK, BPKB pun menjadi surat wajib yang perlu disimpan dengan aman karena menjadi bukti kepemilikian kendaran yang sah bahkan menjadi bukti kuat bila kendaran tersebut dimiliki dengan cara legal, meskipun nama yang tercantum berbeda.

Sehingga Jual beli kendaraan tanpa disertai STNK dan BPKB patut dicurigai sebagai transaksi barang tindak kejahatan.

Seiring berjalannya waktu, tidak menutup kemungkinan salah satu diantaranya entah itu BPKB atau STNK ada yang hilang.

Khusus untuk kehilangan BPKB, kehilangan berkas yang satu ini lebih menyulitkan daripada kehilangan STNK karena dikhawatirkan kendaraan tersebut adalah kendaraan hasil tindak kejahatan seperti tindak pidana penggelapan atau kendaraan bodong ketika akan dijual.

Bila STNK atau BPKB yang hilang adalah milik anda sendiri, maka tidak perlu khawatir karena untuk pemilik kendaran yang mengalami kehilangan STNK atau BPKB dapat mengajukan pengurusan duplikat kehilangan STNK atau BPKB di Kantor Sistem Manunggal Satu Atap (SAMSAT) sesuai kota dimana plat nomor kendaraan tersebut diterbitkan.

Bilal (20) warga Driyorejo Gresik, salah satu pemilik kendaran yang kehilangan STNK mengaku sempat bingung saat STNK nya hilang dijalan.

"Saya kehilangan STNK, saya tidak tahu harus mulai mengurus darimana dan apa saja diokumen yang diperlukan sehingga saya datangi kantor Samsat Gresik untuk bertanya karena plat nomor kendaraan saya Gresik." Ceritanya kepada Radar Gresik

lain hal yang dialami Yoggy (36) Warga Semarang yang mengalami kehilangan BPKB. 

"Saya beli kendaraan second, belum sempat saya balik nama sudah hilang BPKBnya karena saya lupa menaruhnya dimana dan kendaraan ini masih plat nomor Gresik, sehingga saya harus mengurusnya di Samsat Gresik." Ujar Yoggy. 

Baca Juga: Berikan Pelayanan Terbaik, Samsat Gresik Tingkatkan Pelayanan WP

Berikut persyaratan dokumen yang harus dipenuhi untuk proses duplikat kehilangan STNK di Kantor Samsat Gresik :

  1. Siapkan identitas Diri berupa KTP, KK, Paspor, atau SIM Asli
  2. Sertakan BPKB Asli / gunakan surat keterangan asli dari leasing jika kendaraan belum lunas dan belum menerima BPKB asli.
  3. Melampirkan surat laporan kehilangan STNK dari kepolisian (Polsek/Polres)
  4. Melampirkan Surat keterangan Bebas Tilang dari Satlantas
  5. Melampirkan Surat keterangan Bebas Kriminal dari Polres Reskrim
  6. Memasang iklan kehilangan STNK di media massa (Koran) sebanyak 3x penerbitan
  7. Jika semua dokumen dari nomor 1 sampai nomor 6 sudah dilengkapi silahkan bawa ke kantor samsat Gresik beserta kendaraannya untuk dilakukan cek fisik kendaraan lalu dilanjutkan kebagian Duplikat STNK 

 Sedangkan untuk pemilik kendaraan yang mengalami kehilangan BPKB, dapat melengkapi   beberapa dokumen sebagai berikut :

  1. Mengisi formulir permohonan kehilangan BPKB dari samsat
  2. membuat laporan kehilangan BPKB ke kantor Polisi (Polsek/Polres)
  3. Melampirkan Surat keterangan Bebas Tilang dari Satlantas
  4. Melampirkan Surat keterangan Bebas Kriminal dari Polres Reskrim
  5. Memasang iklan kehilangan STNK di media massa (Koran) sebanyak 3x penerbitan
  6. Melampirkan surat bebas Aggunan dari Bank/leasing minimal 2 tempat
  7. Melampirkan cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisir

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan, Anda dapat mengurus STNK dan BPKB yang hilang atau rusak dengan lancar.

Penting untuk selalu menyimpan BPKB ditempat yang aman dan membawa STNK saat mengemudi guna mematuhi peraturan lalu lintas dan menghindari masalah hukum. Semoga informasi ini bermanfaat. (Nov/ Han)

 

Editor : Hany Akasah
#Kendaraan #bpkb #gresik #Hilang #Samsat #stnk #duplikat