Kepala Dispertan Pemkab Gresik, Eko Anindito Putro mengatakan pihaknya mewajibkan hewan yang masuk ke Gresik dalam keadaan sehat. “Tentunya sudah divaksin, ketika sudah divaksin otomatis nanti keluar surat sehat,” ujarnya.
Dikatakan, para pedagang yang akan berjualan hewan kurban di Gresik, diwajibkan melakupan pelaporan ke Kantor Dispertan. Yakni untuk menyertakan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Apabila surat ini sudah dilaporkan, nantinya satgas hewan bisa melakukan pendampingan hingga monitoring.
“Nanti tetap ada petugas yang keliling untuk mengecek lapak pedagang, apakah sudah mengantongi SKKH atau belum. Jika belum bisa kami pulangkan,” ungkapnya.
Baca Juga : Jelang Idul Adha, Dinas Pertanian Gresik Gencarkan Vaksin Ternak
Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi persebaran PMK. Meski saat ini PMK di Gresik sudah bisa dikendalikan, namun apabila ada hewan dari luar kota masuk, resiko PMK tetap ada. “Karena itu harus ada SKKH sebelum membuka lapak di Gresik,” imbuhnya.
Eko menyebut, PMK ini tidak bisa menularkan antara hewan dengan manusia. Namun untuk hewan kurban, masyarakat sebaiknya diberikan hewan dengan kualitas terbaik. Salah satunya dalam kondisi sehat. “Kami persilahkan berjualan tapi harus ada SKKH dan lapor ke dinas. Sehingga kami bisa melakukan pendampingan,” pungkasnya. (rof) Editor : Hany Akasah