Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Tak Berizin, Satpol PP Hentikan Urukan Tanah di Desa Ngawen Sidayu

Hany Akasah • Selasa, 25 Januari 2022 | 19:05 WIB
KINERJA BAIK: Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Syafrizal ZA secara simbolis menyerahkan bantuan pompa pemadam kepada Kepala Damkarla Gresik Agustin Halomoan Sinaga. (Ist/Radar Gresik)
KINERJA BAIK: Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Syafrizal ZA secara simbolis menyerahkan bantuan pompa pemadam kepada Kepala Damkarla Gresik Agustin Halomoan Sinaga. (Ist/Radar Gresik)
GRESIK - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik kembali menutup lahan urugan di Desa Ngawen Kecamatan Sidayu Gresik. Pasalnya, dari laporan warga sekitar lahan urugan yang rencananya dibuat bangunan tersebut belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

Kepala Satpol PP Gresik, Suprapto mengatakan, usai mendapat laporan dari warga, para anggota langsung menutup urugan di Desa Ngawen Kecamatan Sidayu. “Bangunan yang akan dibuat rumah tinggal tidak ada izinnya. Maka sudah seharusnya, proses pengurugan dihentikan sementara,"kata Suprapto, Senin, (24/1).

Dikatakan, menindaklanjuti penegakan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2011 tentang penyelenggaraan tata ruang di Kabupaten Gresik, pemilik lahan bangunan langsung dipanggil ke kantor Satpol PP Gresik. Pemilik lahan bangunan diminta membuat pernyataan dan mengurus IMB tersebut terlebih dahulu. Petugas Satpol PP juga mewanti-wanti supaya pemilik lahan tidak melanjutkan urugan sebelum pengurusan perizinan dan sebagainya selesai.

Dalam hasil pemeriksaan tadi untuk pembangunan rumah tinggal, luas 1,4 hektar. Rencananya untuk tempat tinggal. Sedangkan untuk lebar 30 meter dan panjang 60 meter. "Untuk berharap masyarakat yang berinvestasi di Gresik minta tolong agar melakukan izin dahulu sebelum pengkondisian lahan,"jelasnya.

Sementara itu, Camat Sidayu Gresik, Nuryadi mengakui, lahan bangunan tersebut tidak ber-IMBnya. Warga dan kecamatan langsung langsung memanggil Satpol PP Gresik menutup urugan tersebut. "Tugas kami di kecamatan harus mendukung program Bupati Gresik untuk menertibkan bagunan tanpa IMB. Maka kami meminta bantuan kepada Satpol PP untuk menutup lahan tersebut," kata Nuryadi. (jar/han) Editor : Hany Akasah
#Hentikan #radar gresik #gresik #di #satpol pp #Tak Berizin #Satpol PP Gresik #SIDAYU #Desa Ngawen #Jawapos #Urukan Tanah