Mereka menuding longsor disebabkan banyaknya cafe liar berdiri dilokasi tersebut. Pasalnya 90 persen tidak memiliki izin. Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Tata Ruang, Bangunan Dan Lingkungan DPM PTSP Gresik, Yuson Lawupa Malvi menegaskan bangunan-bangunan liar sebenarnya sudah disurati oleh DPM PTSP Gresik. Namun oleh pemilik bangunan tidak dihiraukan.
"Kami hanya sebatas mengirimkan surat saja. Untuk tindakan penertiban ada pada Satpol PP," kata Yuson
Dijelaskan berdasarkan hasil audit lapangan ditemukan jika kondisi kontur tanah Putri Cempo sangat rapuh. Sehingga tidak direkomendasikan untuk didirikan bangunan bertingkat. Hal ini tentu akan memicu pergerakan tanah dibawahnya dan mengakibatkan longsor.
"Jika pemilik usaha mengajukan izin bangunan bertingkat kepada kami mungkin bisa jadi tidak akan kami berikan rekomendasi karena memang kontur tanahnya tidak kuat. Hal ini membuat mereka memilih membangun tanpa izin, agar konsep bangunan yang diinginkan bisa sesuai dengan keinginan" imbuhnya.
Dikonfirmasi hal ini, Sekretaris Komisi III DPRD Gresik, Abdullah Hamdi mengaku tidak kaget dengan hal tersebut. Sejak awal pihaknya sudah menduga jika seluruh bangunan tanpa izin.
"Saya minta sekarang semua pihak harus transparan. Bangunan yang belum ada izin harus disegel," tegas Hamdi
Dikatakan, pihaknya berencana mengusulkan hearing kepada pimpinan DPRD Gresik dengan mengundang semua pihak termasuk pemilik usaha diarea kawasan Putri Cempo.
"Kawasan pucem seharusnya kita rawat dan jaga kearifan lokalnya. Bukan dijadikan area kongkow dan pacaran anak muda," tandasnya.
Sementara itu berdasarkan data dilapangan diarea lokasi cagar budaya Putri Cempo tercatat ada sekitar 23 bangunan yang berbentuk cafe. Dari jumlah itu hanya 2 bangunan yang mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dari DPM PTSP Gresik. (fir/rof) Editor : Hany Akasah