Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Senator Lia Istifhama Hadiri Seminar Anak Gifted di Gresik,Tegaskan Hak Konstitusi dan Landasan Yuridis Pendidikan Inklusif

Hany Akasah • Sabtu, 18 Juli 2026 | 10:47 WIB
Ning Lia mengingatkan bahwa anak-anak yang memiliki kecerdasan intelektual di atas rata-rata (anak gifted) memiliki hak penuh atas perlindungan, kelangsungan hidup, dan ruang belajar khusus yang sesuai dengan karakteristik unik mereka. (IST/RADAR GRESIK)
RUANG HUKUM : Ning Lia mengingatkan bahwa anak-anak yang memiliki kecerdasan intelektual di atas rata-rata (anak gifted) memiliki hak penuh atas perlindungan, kelangsungan hidup, dan ruang belajar khusus yang sesuai dengan karakteristik unik mereka. (IST/RADAR GRESIK)

 

RADAR GRESIK — Paradigma masyarakat mengenai anak yang memiliki tingkat keaktifan tinggi atau perilaku tidak biasa sering kali terjebak pada label "nakal".

Guna meluruskan miskonsepsi tersebut, sebuah seminar edukatif bertajuk "Aku Nakal atau Istimewa? Kenali Karakteristik Anak Gifted dan Stimulasinya" sukses diselenggarakan secara hibrida di Ruang Mandala Bhakti Praja Lantai 4 Kantor Bupati Gresik serta melalui ruang virtual Zoom.

Acara penting ini diinisiasi melalui kolaborasi strategis antara Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Gresik, Parents Support Group for Gifted Children (PSSGC) Jawa Timur, Fatayat NU PC Gresik, serta Pokja Bunda PAUD Kabupaten Gresik.

Baca Juga: Pemerintah Tancap Gas Persiapan Haji 2027 Lebih Awal, Senator Jatim Lia Istifhama Optimistis Layanan Jemaah Lebih Nyaman

Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran tokoh penting dan pemangku kebijakan daerah, di antaranya Ketua Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Gresik, Ibu dr. Hj. Shinta Puspitasari Asluchul Alif; Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik, dr. Mukhibatul Khusna, M.MKes; Ketua IDI Cabang Gresik, dr. Abdul Fatah, Sp.PD; serta Ketua PC Fatayat NU Gresik, Sahabat Masruroh. Selain itu, hadir pula dr. Hj. Nila Hapsari selaku Ketua Panitia, perwakilan MUI dan PCNU Gresik Ustaz Sururi, serta perwakilan kolaboratif dari berbagai rumah sakit pendukung seperti RSI Nyai Ageng Pinatih, RSI Mabarrot MWC NU Bungah, RS Wates Husada, dan RS Fathma Medika.

Hadir sebagai pembicara utama (keynote speaker), Senator RI Dr. Hj. Lia Istifhama, S.Sos., S.H.I., S.Sos.I., M.E.I., menyampaikan pemaparan komprehensif mengenai landasan yuridis perlindungan dan pemenuhan hak anak-anak dengan keberbakatan intelektual di Indonesia.

Dalam penyampaiannya, ia menekankan bahwa negara secara konstitusional berkewajiban menjamin ruang tumbuh kembang yang aman dan inklusif tanpa adanya diskriminasi bagi setiap anak.

"Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Selanjutnya, Pasal 31 UUD 1945 mengamanatkan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan, dan pemerintah berkewajiban menyelenggarakan sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan, ketakwaan, akhlak mulia, serta mencerdaskan kehidupan bangsa," tegas Lia Istifhama saat memaparkan materi regulasi dasar nasional.

Baca Juga: Semarakkan Surabaya Color Run Festival 2026, Lia Istifhama Ajak Masyarakat Hidup Sehat Tanpa Beban

Lebih lanjut, Senator cantik ini  menjelaskan bahwa amanat dari konstitusi tersebut diturunkan secara spesifik melalui tiga regulasi nasional yang kuat. Pertama, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Pasal 5 ayat (4), yang dengan tegas menyatakan bahwa warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus.

Kedua, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang menjamin hak anak untuk berkembang dan mendapatkan kepentingan terbaik. Ketiga, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang menjadi pilar dalam merancang sistem pendidikan inklusif bagi keberagaman karakteristik belajar anak.

"Ketiga regulasi tersebut menunjukkan bahwa negara sesungguhnya telah memberikan ruang hukum bagi pelayanan pendidikan yang sesuai dengan karakteristik setiap anak, termasuk anak gifted. Ruang hukum ini harus kita implementasikan secara nyata di masyarakat agar tidak ada lagi anak istimewa yang terabaikan potensi terpendamnya akibat salah penanganan," tambah Lia Istifhama di hadapan para peserta seminar.

Dari sudut pandang medis, pemahaman mengenai kategori keberbakatan intelektual menjadi hal yang krusial agar orang tua tidak salah dalam memberikan stimulasi.

Berdasarkan standardisasi tes IQ, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) membagi kategori anak gifted ke dalam tiga tingkatan operasional, yaitu Moderately Gifteduntuk rentang nilai IQ 130 – 144, Highly Gifteduntuk rentang nilai IQ 145 – 159, serta tingkatan tertinggi yakni Profoundly Gifted bagi anak dengan capaian skor IQ di atas 160.

Seminar ini juga mengupas tuntas pentingnya menghadirkan lingkungan psikologis yang sehat atau safe space di lingkungan keluarga dan sekolah.

Baca Juga: Kawal Nasib Guru Paruh Waktu, Ini Komitmen Senator Jatim Lia Istifhama

Para ahli menekankan perlunya melawan fenomena toxic positivityyang sering kali memaksakan standar kebahagiaan semu dan menafikan emosi alami anak.

Sebagai gantinya, penanaman pemahaman bahwa "kegagalan awal dari keberhasilan" harus disosialisasikan secara bijak demi terwujudnya harmonisasi kehidupan. Melalui pendekatan psikologis yang tepat oleh Dr. Evi Tjahjono, S.Psi., M.G.E., Psikolog, serta tinjauan tumbuh kembang oleh dr. Arif Fakhrudin, Sp.A., anak-anak gifted di Kabupaten Gresik diharapkan dapat tumbuh optimal sesuai dengan kodrat keistimewaannya. (nov/han)

Editor : Hany Akasah
Sumber : Radar Gresik
anak gifted hak anak gresik Lia Istifhama inklusif