Antisipasi Potensi Perluasan Konflik, Sekda Pemprov Jatim Adhy Dukung RUU Pertahanan Baru

Hany Akasah • Dipublikasikan Kamis, 17 September 2026 | 12:35 WIB
Sekda Jatim Adhy Karyono bersama DPD RI dan BPN bahas RUU Pertanahan di Surabaya untuk atasi sengketa dan mafia tanah secara tegas.
Sekda Jatim Adhy Karyono bersama DPD RI dan BPN bahas RUU Pertanahan di Surabaya untuk atasi sengketa dan mafia tanah secara tegas.

RADAR GRESIK – SURABAYA – Persoalan pertanahan di Jawa Timur dinilai semakin kompleks dan menyentuh langsung berbagai kepentingan masyarakat. Mulai dari sengketa tanah garapan, pengadaan tanah untuk kepentingan umum, perubahan fungsi lahan, hingga tumpang tindih kewenangan antarinstansi.

Kondisi tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertanahan yang menjadi bagian dari agenda kerja Komite I DPD RI di Jawa Timur.

Adhy mengakui, persoalan tanah menjadi salah satu isu konkret yang banyak dihadapi masyarakat. Tidak hanya berkaitan dengan kepemilikan dan penguasaan lahan, persoalan juga merambah aspek perizinan, investasi, pengadaan tanah, hingga mekanisme ganti kerugian.

Baca Juga: ReDINAKER Disnaker Gresik Buka 442 Lowongan Kerja, Sektor Alat Berat Paling Banyak

“Sebagian besar kasus konkret di masyarakat berhubungan dengan tanah, seperti sengketa tanah garapan, pengadaan tanah untuk kepentingan umum, izin lokasi, izin pengubahan fungsi tanah, persoalan sistem OSS yang harus menyesuaikan dengan ketentuan regulasi Kementerian ATR/BPN, hingga masalah ganti kerugian atau santunan tanah yang cukup besar,” ujar Adhy.

Menurut dia, konflik tanah garapan di Jawa Timur relatif banyak dan sebagian belum dapat dituntaskan. Salah satu faktor yang menjadi kendala adalah persoalan pertanahan yang bersifat lintas wilayah serta adanya tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.

“Jumlah konflik tanah garapan di Jawa Timur relatif banyak dan belum dapat dituntaskan hingga kini. Di antaranya karena konflik yang bersifat lintas daerah, baik antarkabupaten/kota, maupun tumpang tindih kewenangan antarinstansi pusat dan daerah,” jelasnya.

Baca Juga: Gresik Jadi Kabupaten Percontohan InCircular, DLH Perkuat Pengelolaan Sampah Berbasis Ekonomi

Adhy juga menyoroti perkembangan media sosial yang dapat memperluas konflik pertanahan. Menurut dia, sengketa yang belum selesai kerap berkembang menjadi opini publik melalui media sosial, sementara informasi yang beredar belum tentu sesuai dengan fakta.

“Konflik-konflik yang ada sering kali ‘digoreng’ melalui media sosial yang pada akhirnya menciptakan opini publik yang belum tentu benar. Hal ini tentunya harus diantisipasi melalui undang-undang,” katanya.

Ia juga menilai perlu ada pengaturan yang lebih jelas mengenai kewenangan dan posisi Bank Tanah agar tidak menimbulkan persoalan baru dalam pengelolaan pertanahan.

Baca Juga: Warga Kertosono Gresik Gerebek Pria di Kos Perempuan Bers status Istri Orang, Polisi Lakukan Mediasi

Masukan tersebut menjadi bagian penting dalam pembahasan RUU Pertanahan yang dilakukan Komite I DPD RI. Senator Jawa Timur Lia Istifhama menilai berbagai persoalan yang disampaikan pemerintah daerah maupun pemangku kepentingan di tingkat kewilayahan menunjukkan perlunya regulasi pertanahan yang mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memperjelas pembagian kewenangan.

Senator DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, mengatakan pembahasan RUU Pertanahan menjadi momentum penting untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga pertanahan, dan masyarakat. Kolaborasi tersebut dinilai penting agar regulasi yang disusun benar-benar mampu menjawab kebutuhan dan persoalan yang dihadapi masyarakat.

“Kerja kali ini menjadi bagian dari upaya menjawab aspirasi masyarakat terkait sengketa lahan, praktik mafia tanah, dan berbagai persoalan pertanahan lainnya. Di sini kita melihat bagaimana peran strategis DPD RI, khususnya Komite I, dapat menjadi ruang kolaboratif untuk memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat di tengah berbagai dinamika pertanahan,” kata Senator Idola Gen Z. 

Baca Juga: Komisi III DPRD Gresik Prioritaskan Infrastruktur Selatan, PUTR Dapat Tambahan Rp94,35 Miliar

Menurut Ning Lia, pembahasan RUU Pertanahan perlu melihat persoalan secara menyeluruh. Tidak hanya menyangkut kepemilikan tanah adat, tanah ulayat, Hak Pengelolaan (HPL), maupun Hak Guna Bangunan (HGB), tetapi juga berbagai konflik dan sengketa lahan yang masih terjadi di tengah masyarakat.

“Kalau kita bicara RUU Pertanahan, sengketa lahan harus menjadi salah satu sudut pandang yang dikaji secara serius. Bukan hanya berbicara mengenai tanah adat, tanah ulayat, HPL, HGB, atau tanah yang dilindungi, tetapi juga ada persoalan yang tidak kalah penting, yaitu sengketa lahan yang dihadapi masyarakat,” ujarnya.

Ia menilai kompleksitas persoalan pertanahan tidak terlepas dari keberagaman karakter wilayah dan masyarakat Indonesia. Beragam kepentingan yang muncul dalam penguasaan dan pemanfaatan tanah membutuhkan pendekatan yang tidak hanya bersifat penyelesaian ketika konflik terjadi, tetapi juga mampu mencegah munculnya persoalan serupa di kemudian hari.

Baca Juga: Dinkes Gresik Ingatkan Calon Jemaah Haji dan Umrah Bangun Kebiasaan Hidup Sehat Sejak Dini

“Jawa Timur menjadi tuan rumah untuk membahas salah satu persoalan yang sangat penting bagi masyarakat, yaitu pertanahan. Ini merupakan rangkaian persoalan yang dalam beberapa kasus telah berlangsung secara turun-temurun dan membutuhkan perhatian serta penyelesaian bersama,” katanya.

Ning Lia berharap penyusunan RUU Pertanahan dapat memperkuat langkah pencegahan terhadap praktik mafia tanah sekaligus memberikan landasan hukum yang memadai untuk menyelesaikan konflik agraria yang telah berlangsung dalam waktu panjang.

“Materi RUU Pertanahan menjadi sangat penting untuk dibahas bersama, terutama antara Komite I, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dan BPN Jawa Timur. Kita membutuhkan instrumen hukum yang dapat memperkuat tata kelola pertanahan sekaligus menutup celah terjadinya kecurangan dan praktik mafia tanah,” tuturnya. 

Baca Juga: Pameran Gresik Umrah dan Haji Fest 2026 Resmi Ditutup: Maghfiroh Tebar Promo Gratis Umrah

Dalam forum tersebut, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur Muhammad Naim juga mengungkapkan kompleksitas persoalan pertanahan yang dihadapi Jawa Timur. Sengketa terjadi dalam berbagai bentuk, mulai dari antarperorangan, antara perorangan dan badan hukum, perorangan dengan pemerintah, hingga antarbadan hukum.

Menurut Naim, salah satu persoalan yang perlu menjadi perhatian dalam RUU Pertanahan adalah upaya memperkuat penertiban dan perlindungan hukum terhadap tanah, termasuk menghadapi praktik mafia tanah.

“Yang harus menjadi catatan penting adalah bagaimana menertibkan tanah sehingga tidak ada lagi mafia tanah yang dapat bermain,” tegas Naim.

Baca Juga: Polres Gresik Gagalkan Pengiriman 10,8 Kg Ganja, Disembunyikan dalam Tangki Vespa

Ia mengatakan, hingga kini belum terdapat undang-undang tersendiri yang secara spesifik mengatur berbagai bentuk pelanggaran yang berkaitan dengan praktik mafia tanah.

Karena itu, Naim berharap RUU Pertanahan dapat membuka ruang pengaturan yang lebih kuat, termasuk mengenai mekanisme penyelesaian sengketa.

“Dalam RUU Pertanahan diharapkan ada peradilan pertanahan khusus yang menangani masalah-masalah pertanahan, seperti persoalan pelanggaran para mafia tanah tersebut,” ujarnya.

Baca Juga: 290 Guru PAUD dari 18 Kecamatan Gresik Ikuti Workshop Inovasi Pembelajaran dan Matematika Gembira

Selain itu, Naim mendorong adanya penguatan sistem pendaftaran tanah. Menurut dia, RUU Pertanahan perlu mempertimbangkan penerapan sistem pendaftaran tanah positif untuk memberikan kepastian hukum yang lebih kuat kepada pemegang hak.

“UU Pertanahan juga harus mengandung sistem pendaftaran tanah positif, di mana saat ini masih cenderung menganut sistem negatif,” imbuhnya.

Persoalan lain yang turut disoroti adalah kejelasan kewenangan pengelolaan tanah yang bersinggungan dengan sektor kehutanan. Naim menyebut hingga kini masih terdapat persoalan mengenai batas kewenangan antara Kementerian Kehutanan dan BPN dalam mengatur tanah.

Baca Juga: SMA SIG Gresik Siap Unjuk Gigi di Turnamen Bahlil Mini Soccer, Bidik Juara Zona 7

“Siapa sebenarnya yang mengatur tanah, apakah Kehutanan atau BPN. Hal ini belum begitu jelas,” katanya.

Kompleksitas persoalan tersebut turut berdampak pada beban kerja Kantor Pertanahan. Naim menyebut salah satu Kantor Pertanahan di Jawa Timur bahkan menangani sekitar 1.000 kasus sengketa tanah.

“Misalkan saja, Kantor Pertanahan I Jawa Timur sampai menangani 1.000 kasus sengketa tanah,” pungkasnya.

Editor : Hany Akasah
Sumber : Radar Gresik
RUU Pertanahan BPN Pemprov jatim DPD RI Adhy Karyono