RADAR GRESIK – Pemahaman masyarakat terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru menjadi perhatian serius bagi praktisi hukum di Kabupaten Gresik.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Gresik memberikan edukasi penting mengenai aturan pidana bagi siapa saja yang membawa kabur perempuan, baik yang masih di bawah umur maupun yang sudah berstatus sebagai istri orang.
Pengurus LBH GP Ansor Gresik, Achmad Qomaruz Zaman, menjelaskan bahwa dalam aturan terbaru, tindakan tersebut tidak bisa dianggap remeh karena ancaman hukumannya mencapai sembilan tahun penjara.
Hal ini tertuang dalam Pasal 454 KUHP baru yang mengatur larangan membawa lari perempuan dengan berbagai modus, mulai dari tipu muslihat, janji palsu, hingga kekerasan.
“Dalam KUHP baru, perbuatan membawa pergi perempuan dengan janji cinta palsu atau tipu muslihat kini dapat dikenai sanksi pidana. Ketentuan ini diatur secara tegas dalam Pasal 454,” terang Achmad Qomaruz Zaman pada Minggu, (1/2).
Secara spesifik, Pasal 454 ayat (2) menyebutkan bahwa setiap orang yang membawa pergi perempuan dengan maksud untuk menguasainya, baik di dalam maupun di luar ikatan perkawinan, terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Qomaruz menekankan bahwa aturan ini mencakup konteks hubungan asmara yang dilakukan tanpa izin wali bagi yang di bawah umur, atau tanpa izin suami bagi yang sudah menikah.
Unsur pidana ini tetap bisa menjerat pelaku meskipun dalam beberapa kasus dilakukan atas dasar persetujuan pihak perempuan, terutama jika perempuan tersebut belum dewasa atau masih di bawah pengawasan orang tua.
"Unsur pidana dalam Pasal 454 ayat (2) ini berkaitan erat dengan usia perempuan yang belum dewasa atau masih berada di bawah pengawasan orang tua atau wali. Selain itu, pasal ini juga bisa berlaku dalam konteks perempuan yang telah melakukan perkawinan sah,” tambahnya.
Meski ancamannya berat, perlu dicatat bahwa tindak pidana ini merupakan delik aduan. Artinya, proses hukum hanya bisa berjalan jika ada laporan resmi dari perempuan yang bersangkutan atau suaminya, sebagaimana diatur dalam Pasal 454 ayat (4).
Terkait pembuktian, pelapor dapat menyertakan alat bukti seperti keterangan saksi hingga bukti elektronik sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru.
Namun, undang-undang juga memberikan pengecualian tertentu. Jika pelaku kemudian menikahi perempuan tersebut secara sah menurut peraturan perundang-undangan, maka pidana tidak dapat dijatuhkan kecuali jika pernikahan tersebut nantinya dibatalkan oleh pengadilan.
"Hal ini semoga dapat meningkatkan pemahaman masyarakat agar lebih berhati-hati dan menyadari konsekuensi hukum dari setiap perbuatannya. Sebab ancaman pidananya tidak main-main," pungkasnya. (jar/han)
Editor : Hany Akasah