Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Transaksi Sabu di Depan Toko, Pemuda Asal Surabaya Diringkus Satresnarkoba Polres Gresik

Yudhi Dwi Anggoro • Jumat, 23 Januari 2026 | 20:27 WIB
DIAMANKAN : Anggota Satreskoba saat menunjukan barang bukti kasus narkoba yang diamanakan di Mapolres Gresik.
DIAMANKAN : Anggota Satreskoba saat menunjukan barang bukti kasus narkoba yang diamanakan di Mapolres Gresik.

RADAR GRESIK – Satresnarkoba Polres Gresik terus mempersempit ruang gerak pengedar narkotika di wilayah hukumnya. Terbaru, seorang pemuda asal Kota Surabaya berinisial CAN (27) alias Gelepong diringkus petugas saat hendak melakukan transaksi sabu di wilayah Kecamatan Menganti, Jumat (23/1).

Tersangka diamankan di depan sebuah toko modern (Indomaret) di Jalan Raya Boboh, Desa Gantang, Kecamatan Menganti, pada Minggu (4/1) malam sekitar pukul 22.00 WIB. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu siap edar.

Kasat Resnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.

“Petugas kami melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil mengamankan tersangka CAN di lokasi. Saat digeledah, ditemukan satu plastik klip berisi sabu dengan berat netto 0,099 gram,” ungkap AKP Ahmad Yani.

Kembangkan Jaringan ke Surabaya Dari hasil interogasi awal, Gelepong mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial AS melalui sistem beli putus. Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan pendalaman terhadap jaringan tersebut.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu diperoleh dari AS yang kini berkas perkaranya dilakukan splitzing. Kami masih terus mendalami keterlibatan jaringan lain yang lebih besar,” jelas Kasat Resnarkoba.

Selain paket sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya, yakni dua plastik klip kosong, satu unit ponsel merek Oppo A3S yang digunakan untuk komunikasi transaksi, dan satu unit sepeda motor Honda Beat sebagai sarana transportasi pelaku.

AKP Ahmad Yani menegaskan bahwa Polres Gresik berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran gelap narkoba tanpa pandang bulu. Ia mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungannya.

“Polres Gresik tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Kami akan terus melakukan pengembangan hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Gresik dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan pidana terbaru dalam UU Nomor 1 Tahun 2026. (yud/han)

Editor : Hany Akasah
#satreskoba #gresik #Transaksi #pengedar #polres #toko modern