RADAR GRESIK – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik melayangkan tuntutan tinggi terhadap Ahmad Midhol (39), terdakwa kasus perampokan sadis yang menewaskan istri agen BRILink di Desa Imaan, Kecamatan Dukun.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik pada Senin (19/1), jaksa menuntut warga Desa Imaan tersebut dengan hukuman 14 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum, Imamal Muttaqin, menyatakan keyakinannya bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 479 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.
“Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 479 KUHP Nomor 1 Tahun 2023. Memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara untuk menjatuhkan hukuman penjara selama 14 tahun dikurangi masa tahanan,” tegas Imamal saat membacakan amar tuntutannya.
Merespons tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya, Muhammad Rudi Irawan, menyatakan keberatan dan akan mengajukan pembelaan. Pihak kuasa hukum berencana membedah kembali fakta-fakta yang muncul selama persidangan untuk meringankan posisi kliennya.
“Kami akan menyampaikan pledoi secara tertulis dan akan menyampaikan fakta-fakta persidangan, termasuk keterangan ahli dan keterangan saksi dari pelaku lainnya,” ujar Rudi.
Ketua Majelis Hakim PN Gresik, Donald Everly Malubaya, memutuskan untuk memberikan waktu satu pekan bagi pihak terdakwa guna menyusun nota pembelaan tersebut. “Sidang ditunda pekan depan dengan agenda pledoi dari terdakwa,” pungkas Donald sembari mengetuk palu sidang.
Kasus ini menjadi sorotan publik Gresik sejak Maret 2025 lalu. Aksi perampokan di rumah Mahfudi, seorang agen BRILink, berakhir tragis setelah istrinya, Wardatun Toyyibah (28), ditemukan meninggal dunia dengan luka sayatan di leher dan tusukan di dada. Selain merenggut nyawa, para pelaku menggasak uang tunai sebesar Rp 169 juta.
Ahmad Midhol merupakan satu dari tiga pelaku yang terlibat. Satu pelaku lainnya, Asrofin, telah dijatuhi vonis 12 tahun penjara. Sementara pelaku bernama Sobikhul Alim ditemukan meninggal dunia di kebun jagung akibat bunuh diri tak lama setelah kejadian.
Midhol sendiri sempat menjadi buron sebelum akhirnya diringkus Satreskrim Polres Gresik di sebuah perkebunan sawit di Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, pada Juni 2025. (yud/han)
Editor : Hany Akasah