Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Tak Sampai 12 Jam, Polres Gresik Ringkus Oknum PNS Pelempar Batu Bus Trans Jatim di Manyar

Yudhi Dwi Anggoro • Jumat, 16 Januari 2026 | 12:40 WIB
SD diamankan petugas setelah diduga kuat melakukan aksi pelemparan batu ke arah bus yang sedang melintas hingga menyebabkan kaca kendaraan tersebut pecah.
SD diamankan petugas setelah diduga kuat melakukan aksi pelemparan batu ke arah bus yang sedang melintas hingga menyebabkan kaca kendaraan tersebut pecah.

RADAR GRESIK – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik bergerak cepat mengungkap kasus perusakan armada bus Trans Jatim.

Seorang pria berinisial SD (50), yang diketahui merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Gresik, berhasil diamankan petugas setelah diduga kuat melakukan pelemparan batu ke arah bus hingga kaca pecah.

Aksi anarkis tersebut terjadi di Jalan Raya Daendels, Desa Banyuwangi, Kecamatan Manyar, tepat sebelum Jembatan Gladak Manyar, pada Kamis (15/1) pagi sekitar pukul 06.00 WIB.

Kejadian bermula saat pelaku berangkat kerja dari arah Sidayu menuju Kota Gresik dengan mengendarai sepeda motor Honda Stylo berwarna hijau.

Setibanya di lokasi, sebuah bus Trans Jatim dari arah berlawanan menyalip kendaraan lain dan masuk ke jalur pelaku.

Merasa hampir tertabrak dan tersulut emosi, pelaku yang ternyata sudah membawa batu dari rumah tersebut secara spontan melemparkannya ke arah bus. Akibatnya, kaca bus pecah dan memicu kepanikan para penumpang yang sedang menempuh perjalanan pagi.

Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik di bawah pimpinan Kanit Resmob Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan, melakukan penyelidikan intensif dengan menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi serta kamera dashboard internal milik bus Trans Jatim.

"Berdasarkan profil kendaraan dan analisis rekaman CCTV, tim berhasil mengidentifikasi pelaku yang menggunakan sepeda motor Honda Stylo bernopol W 3662 FQ," terang Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya.

Tepat pukul 16.20 WIB atau kurang dari 12 jam sejak kejadian, petugas meringkus pelaku di tempat kerjanya. Polisi turut menyita barang bukti berupa motor, helm, jaket merah, serta sisa batu yang digunakan untuk melempar.

Atas perbuatannya, oknum PNS tersebut kini terancam dijerat Pasal 521 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) tentang perusakan barang milik orang lain yang membahayakan keselamatan umum.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melalui AKP Arya Widjaya mengimbau agar pengguna jalan tidak main hakim sendiri jika terjadi perselisihan di lalu lintas.

“Kami mengimbau masyarakat untuk menjaga etika berkendara. Apabila terjadi perselisihan, serahkan penanganannya kepada pihak berwajib. Tindakan anarkis hanya akan membahayakan diri sendiri dan orang lain,” tegas AKP Arya Widjaya.

Saat ini pelaku telah mendekam di Mapolres Gresik untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Masyarakat diminta tetap aktif melaporkan tindak pidana melalui Call Center 110 atau Hotline Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006. (yud/han)

Editor : Hany Akasah
#transjatim #gresik #manyar #Pelaku #polres