Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Data Pribadi Debitur Disebar ke Publik, Polres Gresik Bongkar Aplikasi Mata Elang Ilegal

Yudhi Dwi Anggoro • Jumat, 19 Desember 2025 | 03:44 WIB
DIAMANAKAN : Anggota Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Gresik menganakan empat orang pengelola sebuah aplikasi dengan nama Geomatel -Data R4 telat bayar di Mapolres Gresik.
DIAMANAKAN : Anggota Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Gresik menganakan empat orang pengelola sebuah aplikasi dengan nama Geomatel -Data R4 telat bayar di Mapolres Gresik.

RADAR GRESIK – Satreskrim Polres Gresik bergerak cepat mengamankan empat orang pengelola aplikasi penyedia data kendaraan menunggak bernama Geomatel - Data R4 Telat Bayar.

Aplikasi ini diduga kuat melakukan penyebaran data pribadi debitur secara ilegal, yang rawan memicu tindakan anarkis oleh debt collector.

Aplikasi tersebut dikelola oleh kelompok "Mata Elang" yang berbasis di Kabupaten Gresik. Berdasarkan informasi, data pribadi debitur dalam aplikasi tersebut hanya bisa diakses oleh pengguna yang mengunduh aplikasi di Play Store dan membayar biaya berlangganan.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya mengungkapkan, penangkapan dilakukan di lokasi berbeda pada Rabu (17/12).

Inisial F dan D diamankan di sebuah warung kopi di wilayah Kecamatan Manyar, Gresik, inisial R menyerahkan diri ke Mapolres setelah dihubungi oleh penyidik, dan inisial K (Tim IT) diamankan petugas di kediamannya di wilayah Kabupaten Tuban.

Hingga saat ini, keempat orang tersebut masih berstatus saksi dan sedang menjalani pemeriksaan intensif selama 1x24 jam di Unit Tipiter Satreskrim Polres Gresik.

AKP Arya Widjaya menegaskan bahwa pihaknya telah menemukan indikasi kuat adanya peristiwa pidana terkait penyalahgunaan data pribadi.

"Kami sudah menemukan peristiwa pidana berupa penyalahgunaan data pribadi seseorang yang diperoleh secara melawan hukum dan digunakan dengan maksud menguntungkan pribadi atau merugikan orang lain," tegas AKP Arya, Kamis (18/12).

Pihak kepolisian masih terus mengumpulkan bukti-bukti pendukung, termasuk jejak digital operasional aplikasi tersebut. Jika seluruh alat bukti telah rampung dan memenuhi unsur pidana, status keempat orang tersebut akan segera ditingkatkan menjadi tersangka.

Keberadaan aplikasi semacam ini menjadi perhatian serius karena sering kali menjadi rujukan bagi para penagih utang untuk melacak kendaraan debitur di jalanan, yang kerap berakhir dengan eksekusi sepihak dan meresahkan masyarakat. (yud/han)

Editor : Hany Akasah
#Mapolres #Mata Elang #gresik #Hukum #polres