RADAR GRESIK – Penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Gresik menahan tersangka AP alias Agus Priyono, aparatur sipil negara (ASN) aktif di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Gresik.
AP ditetapkan sebagai tersangka kedua dalam kasus dugaan penipuan dan pemalsuan surat keputusan (SK) pengangkatan ASN serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik.
Penahanan dilakukan setelah AP menjalani pemeriksaan di Mapolres Gresik selama sekitar delapan jam, Kamis (9/7). Warga Desa Deket Kulon, Kabupaten Lamongan itu memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 13.00 WIB dan ditahan sekitar pukul 21.51 WIB.
Baca Juga: Diperiksa Maraton 8 Jam, Oknum ASN DPMD Gresik Resmi Dijebloskan ke Sel Tahanan
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya mengatakan, AP diduga berperan membantu tersangka utama, Antoni alias AN, dalam menjalankan aksi penipuan tersebut. Peran AP disebut mengenalkan sejumlah korban kepada AN yang menjanjikan pengangkatan sebagai ASN maupun PPPK.
“AP ini bertindak membantu mengenalkan para korban dengan tersangka utama Antoni. Penyidik menyimpulkan, tanpa keterlibatan AP, peristiwa ini tidak akan terjadi,” ujar Arya, Jumat (10/7).
Dalam perkara tersebut, polisi mencatat sedikitnya terdapat 14 korban. Namun, jumlah kerugian yang dialami para korban masih didalami penyidik.
AP dijerat dugaan pembantuan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b juncto Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini merupakan pengembangan perkara dugaan penipuan rekrutmen ASN dan PPPK yang sebelumnya menjerat AN, 46, warga Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme. Dalam perkara itu, AN diduga menggunakan SK palsu untuk meyakinkan korban bahwa mereka dapat bekerja di lingkungan Pemkab Gresik.
Berkas perkara AN sebelumnya telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa peneliti. Penyidik kemudian melimpahkan tersangka dan barang bukti tahap II kepada Kejaksaan Negeri Gresik pada 22 Juni lalu.
Sementara itu, AP diketahui telah melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Polres Gresik, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Gresik, Kejaksaan, hingga Bupati Gresik.
Baca Juga: Berkas Kasus SK ASN Palsu Masuk Kejaksaan, ASN DPMD Gresik Bantah Terlibat dan Mengaku Jadi Korban
Gugatan tersebut berkaitan dengan penanganan perkara dugaan penipuan dan pemalsuan SK ASN tersebut. (yud/han)
Editor : Hany Akasah