Usai menjalani pemeriksaan maraton selama delapan jam, seorang aparatur sipil negara (ASN) aktif berinisial AG resmi dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolres Gresik, Kamis (9/7) malam.
Pegawai Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Gresik tersebut ditahan atas dugaan keterlibatan kuat dalam perkara penipuan rekrutmen ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bermodus Surat Keputusan (SK) palsu di lingkungan Pemkab Gresik.
Tersangka AG yang tercatat sebagai warga Desa Deket Kulon, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan, datang memenuhi panggilan penyidik dengan status barunya sekitar pukul 13.00 WIB.
Didampingi tim hukumnya, oknum ASN ini dicecar rentetan pertanyaan di ruang penyidik sebelum akhirnya digiring ke ruang tahanan sekitar pukul 21.51 WIB dengan mengenakan rompi tahanan.
Di sisi lain, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Gresik, Iptu Komang Andhika Haditya Prabu, saat dikonfirmasi media belum bersedia memberikan keterangan teknis lebih rinci mengenai peran spesifik AG dalam memuluskan aliran SK abal-abal tersebut.
Baca Juga: Kasus SK ASN Palsu Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pengacara Tersangka Beber Keterlibatan Oknum PNS
Sebagai catatan, penangkapan AG ini merupakan hasil pengembangan vertikal dari perkara mega penipuan rekrutmen abal-abal yang sempat mengguncang internal Pemkab Gresik.
Sebelum menyeret oknum ASN DPMD ini, penyidik Satreskrim telah lebih dulu melimpahkan tersangka utama beserta berkas barang bukti (tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gresik pada Senin (22/6) lalu.
Tersangka utama tersebut adalah AN alias Antoni (46), warga Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, yang berperan meyakinkan para korban dengan menerbitkan lembar fisik SK ASN dan PPPK palsu demi meraup keuntungan miliaran rupiah. (yud/han)
Editor : Hany Akasah