Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Bobol Rumah Warga Saat Salat Jumat, Komplotan Maling Emas Diringkus Resmob Polres Gresik

Yudhi Dwi Anggoro • Kamis, 9 Juli 2026 | 20:30 WIB
DIAMANKAN: Tersangka MMR dan AHM saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Gresik usai diringkus Unit Resmob akibat membobol rumah kosong di Sidayu dan menggasak emas senilai Rp 82,6 juta. (Foto : Ist/Radar Gresik)
DIAMANKAN: Tersangka MMR dan AHM saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Gresik usai diringkus Unit Resmob akibat membobol rumah kosong di Sidayu dan menggasak emas senilai Rp 82,6 juta. (Foto : Ist/Radar Gresik)

RADAR GRESIK – Pelarian komplotan pembobol rumah kosong di wilayah utara Kabupaten Gresik akhirnya kandas. Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik berhasil meringkus dua pria yang nekat menggasak perhiasan emas senilai Rp 82,6 juta dari sebuah rumah di kawasan Perum BPH, Desa Randuboto, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik.

Kedua terduga pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial MMR, yang merupakan warga lokal Desa Randuboto, Kecamatan Sidayu, serta rekannya AHM, warga Kecamatan Pabean Cantian, Kota Surabaya. Komplotan lintas wilayah ini diringkus petugas gabungan pada Jumat (3/7) dini hari lalu.

Baca Juga: Cegah Gangguan Kamtib, Petugas Rutan Gresik Gelar Razia Mendadak di Blok Hunian

Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus kakap ini berakar dari laporan resmi yang dilayangkan oleh korban, Lailatus Zahro, warga Perum BPH Desa Randuboto, Sidayu.

"Aksi pencurian itu sendiri terjadi pada Jumat (30/5) siang lalu sekitar pukul 12.10 WIB. Saat kejadian, rumah korban dalam kondisi kosong ditinggal bekerja, sementara suami korban sedang melaksanakan ibadah Salat Jumat di masjid terdekat," terang AKP Arya, Kamis (9/7).

Siasat pelaku tergolong rapi karena memanfaatkan jeda waktu yang sempit. Sekitar pukul 12.15 WIB, suami korban yang baru saja pulang dikejutkan dengan kondisi lemari tempat penyimpanan barang berharga di dalam kamar yang sudah dalam keadaan acak-acakan dan pintunya terbuka lebar.

Baca Juga: Bikin Laporan Palsu Kehilangan Aki, Sopir Asal Lamongan Meringkuk di Sel Polsek Duduksampeyan Gara-Gara Judol

Setelah berkoordinasi dengan sang istri, pihak keluarga memastikan sejumlah perhiasan emas berharga murni telah raib.

Guna mengendus jejak pelaku, korban berinisiatif memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) milik tetangga sekitar dan menggali keterangan saksi mata. Berbekal petunjuk awal tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik di bawah pimpinan Kanit Resmob Ipda Andi Muhammad Asyraf Gunawan langsung melakukan tracing intensif.

“Anggota operasional kami mendapat informasi akurat mengenai keberadaan salah satu terduga pelaku yang bersembunyi di wilayah Surabaya. Bergerak cepat, petugas melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan,” imbuh Arya.

Baca Juga: Kepergok Korban Saat Utak-Atik Kunci, Maling Motor Asal Surabaya Dimassa di Menganti Gresik

Dari hasil interogasi mendalam, terungkap pembagian peran yang rapi dari kedua tersangka. Tersangka MMR bertindak sebagai eksekutor utama yang merusak dan mencongkel pintu rumah korban menggunakan sebilah pisau.

Sementara tersangka AHM berperan sebagai joki sekaligus bertugas memantau serta mengawasi situasi di luar halaman rumah agar aksinya tidak dicurigai warga.

Selain mencokok kedua tersangka, polisi mengamankan rentetan barang bukti berharga maupun alat sarana kejahatan. Di antaranya empat buah gelang emas, satu utas kalung emas, dompet merah beserta surat perhiasannya, helm hitam, tas ransel, jaket biru, dua unit telepon seluler, pakaian operasional, kartu identitas, rekaman CCTV, serta satu unit sepeda motor bernopol L 2693 ABE yang digunakan komplotan tersebut.

Baca Juga: Sedekah Bumi Desa Tumapel Berlangsung Megah, Sukses Sedot Ribuan Jamaah dan Raih Pujian Camat

"Kedua tersangka saat ini telah mendekam di rumah tahanan Mapolres Gresik untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, penyidik menjerat kedua pelaku dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," pungkas Kasat Reskrim. (yud/han) 

Editor : Hany Akasah
#maling #Emas #gresik #polres #SIDAYU