Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Gerebek Kawasan Industri Dini Hari, Satresnarkoba Polres Gresik Bekuk Dua Pengedar Sabu

Yudhi Dwi Anggoro • Jumat, 15 Mei 2026 | 19:47 WIB
Diamankan: Barang bukti sabu bersama perangkat transaksi dan kedua tersangka saat diamankan anggota Satresnarkoba Polres Gresik. (Foto: Istimewa/Radar Gresik)
Diamankan: Barang bukti sabu bersama perangkat transaksi dan kedua tersangka saat diamankan anggota Satresnarkoba Polres Gresik. (Foto: Istimewa/Radar Gresik)

RADAR GRESIK – Gerak cepat Satresnarkoba Polres Gresik dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Dalam sebuah penggerebekan dini hari di kawasan industri Kabupaten Gresik pada Senin (11/5), polisi berhasil membekuk dua pria yang diduga kuat sebagai pengedar sabu-sabu.

Dari tangan para tersangka, petugas menyita puluhan paket sabu siap edar beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Baca Juga: Kurang Waspada, Pengendara Motor Tabrak Truk Tronton Parkir di Jalan Raya Ambeng-Ambeng Gresik

Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melalui Kasat Resnarkoba AKP Ahmad Yani. Ia menyampaikan bahwa operasi senyap ini bermula dari hasil pengintaian petugas terhadap aktivitas mencurigakan di wilayah Kecamatan Gresik.

"Tim Satresnarkoba kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka pertama, EB (26), warga Kelurahan Pekauman," ujar AKP Ahmad Yani, Jumat (15/5).

AKP Ahmad Yani menjelaskan, EB diringkus saat berada di pinggir Jalan Laksda M. Nasir (Martadinata), tepatnya di depan PT Petro Oxo Nusantara (PON).

Baca Juga: Damkar Jadi Primadona Warga, DPRD Gresik Usulkan Satu Pos di Setiap Kecamatan

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus rokok merek Magnum yang digunakan untuk menyembunyikan puluhan paket sabu siap edar.

Tak berhenti di situ, Korps Korps Bhayangkara langsung melakukan pengembangan di lapangan guna mengendus jaringan peredaran narkotika tersebut. Hasilnya, petugas bergerak menuju sebuah rumah di Jalan Usman Sadar, Kelurahan Karangturi, dan berhasil menciduk tersangka kedua berinisial MD (35).

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita total 5,52 gram kristal putih yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu.

Baca Juga: Semangat Pengabdian untuk Umat, MUI Gresik Gelar Halaqah Pengembangan Organisasi

Barang bukti yang diamankan ialah 23 paket sabu siap edar, 2 plastik klip berisi sabu, 1 unit timbangan elektrik, 1 sekrop dari sedotan plastik, 9 plastik klip kosong, 2 pack plastik klip cadangan, dan 1 unit telepon genggam merek Infinix 50 (diduga untuk transaksi). 

AKP Ahmad Yani menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Gresik.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pengedar narkotika di Gresik. Kami mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” tegasnya.

Baca Juga: Berawal Alami Pecah Ban, Sopir Dump Truk Meninggal Terjepit di Bungah Gresik

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Gresik guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Demi menjaga kondusivitas, Polres Gresik juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk dugaan tindak kriminal maupun peredaran narkoba melalui layanan Call Center 110 atau melalui hotline Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006. (yud/han)

Editor : Hany Akasah
#PON #narkoba #gresik #kawasan industri #polres