Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Berkas Lengkap, Kejaksaan Desak Tahap II Kasus Penganiayaan ASN Pemkab Gresik yang Alami Patah Hidung

Yudhi Dwi Anggoro • Kamis, 14 Mei 2026 | 07:38 WIB
Ilustrasi : Pelaku inisial SB kasus penganiyaan terhadap seorang perempuan ASN ditetapkan tersangka oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Gresik.
Ilustrasi : Pelaku inisial SB kasus penganiyaan terhadap seorang perempuan ASN ditetapkan tersangka oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Gresik.

RADAR GRESIK – Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang menimpa seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Gresik berinisial DRA (31) memasuki babak baru.

Meski penyidikan telah dinyatakan lengkap, tersangka berinisial SB (46)—seorang tenaga honorer yang kini telah diangkat menjadi PPPK—dikabarkan belum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik.

SB sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik. Meski sempat ditahan, tersangka diketahui mendapatkan penangguhan penahanan dari pihak kepolisian.

Baca Juga: Ketahuan Gara-Gara Rambut Gondrong, Pencuri Burung Sogon di Desa Roomo Diamankan Polsek Manyar

Hingga saat ini, penyidik kepolisian belum melakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti (Tahap II), walaupun proses rekonstruksi perkara bersama pihak JPU telah dilaksanakan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Gresik, Uwais Deffa I Qorni, menyatakan akan menerbitkan surat P21A sebagai langkah tegas.

“Kami meminta penyidik untuk segera menyerahkan tersangka dan barang bukti agar perkara bisa segera dilimpahkan ke pengadilan,” tegas Uwais, Rabu (13/5).

Baca Juga: PT Terminal Teluk Lamong Catat Lonjakan Arus Petikemas Internasional hingga 91 Persen

Sesuai prosedur, surat P21A diterbitkan jika dalam waktu 30 hari setelah berkas dinyatakan P21 (lengkap), penyidik belum juga menyerahkan tersangka. Hingga berita ini diturunkan, Kasatreskrim Polres Gresik, Arya Wijaya, belum memberikan tanggapan resmi terkait kendala pelimpahan tersebut.

Insiden memilukan ini bermula pada Jumat (17/5/2024) sekitar pukul 10.00 WIB di salah satu kantor dinas Pemkab Gresik. Saat itu, korban DRA menyapa SB dan memberikan informasi bahwa pekerjaan memorial aset tahun 2017–2019 belum terselesaikan.

Percakapan tersebut memicu ketegangan setelah SB memberikan respons dengan nada yang menyinggung perasaan korban hingga berulang kali. Perdebatan dengan nada tinggi pun tak terelakkan, yang kemudian membuat SB emosi dan melempar botol air mineral ke arah muka korban.

Baca Juga: Diduga Korsleting, Minibus Ludes Terbakar di Pintu Masuk Tol Kebomas Gresik

Akibat lemparan keras tersebut, DRA mengalami luka serius berupa patah tulang hidung dan pendarahan hebat. Korban langsung dilarikan oleh rekan kerja lainnya ke RSUD Ibnu Sina Gresik untuk mendapatkan perawatan medis, sebelum akhirnya menempuh jalur hukum dengan melapor ke Polres Gresik. (yud/han) 

Editor : Hany Akasah
#Tersangka #gresik #Penganiayaan #asn #penyidikan