RADAR GRESIK – Pengadilan Negeri Gresik kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan tragis yang menimpa Sevi Ayu Claudia (30), seorang pengemudi ojek online (ojol) asal Sidoarjo.
Dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan maksimal berupa pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa Syahrama.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Aunur Rofiq, JPU Immamal Muttaqin dari Kejaksaan Negeri Gresik memaparkan bahwa berdasarkan rangkaian fakta yang terungkap selama persidangan, terdakwa terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana terhadap korban.
Jaksa menegaskan bahwa tindakan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur pidana yang berat.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 459 KUHP Tahun 2023 tentang pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup,” tegas jaksa dalam persidangan tersebut.
Jaksa menilai perbuatan Syahrama tergolong sangat keji dan tidak manusiawi. Selain menghilangkan nyawa korban, terdakwa juga diketahui menyebabkan kerugian materiil sebesar Rp7 juta.
Hal lain yang menjadi pertimbangan berat bagi jaksa adalah status terdakwa sebagai residivis dalam kasus pembunuhan, serta perbuatannya yang telah menimbulkan keresahan mendalam di tengah masyarakat.
Suasana persidangan sempat menegang saat tuntutan dibacakan. Usai mendengar tuntutan tersebut, terdakwa Syahrama langsung digelandang oleh petugas kejaksaan menuju ruang tahanan dengan pengawalan ketat.
Majelis hakim kemudian memutuskan untuk menutup persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada pekan depan. Agenda berikutnya adalah pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa, yang dalam proses hukumnya didampingi oleh penasihat hukum dari Posbakum.
Kasus ini sendiri bermula dari peristiwa yang menggegerkan warga Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik, pada Senin (28/7) silam. Saat itu, ditemukan mayat seorang perempuan di dalam kardus yang tergeletak di tepi Jalan Raya Kedamean.
Identitas korban kemudian terungkap sebagai Sevi Ayu Claudia, seorang driver ojol asal Sidoarjo, yang kasusnya terus menjadi sorotan publik hingga menyeret Syahrama ke meja hijau. (yud/han)
Editor : Hany Akasah