Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Penting! Peserta JKN di Gresik Diimbau Rutin Cek Status Kepesertaan Lewat Ponsel

Fajar Yuliyanto • Rabu, 3 Desember 2025 | 17:06 WIB
MENGECEK : Peserta JKN saat mengecek status kepesertaannya saat berobat
MENGECEK : Peserta JKN saat mengecek status kepesertaannya saat berobat

RADAR GRESIK – Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo, mengajak seluruh peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk selalu proaktif mengecek status keaktifan kepesertaannya.

Hal ini bertujuan untuk memastikan peserta tidak mengalami kendala saat memerlukan layanan kesehatan.

"Kita menyediakan banyak kanal layanan daring untuk pengecekan keaktifan peserta. Pengecekan secara rutin sangat penting mengingat layanan kesehatan hanya dapat diakses jika kepesertaan dalam kondisi aktif," kata Janoe.

Menurut Janoe, BPJS Kesehatan menyediakan beberapa pilihan layanan non-tatap muka termudah untuk pengecekan. Bisa melalui aplikasi Mobile JKN, dimana peserta dapat mengunduh aplikasi melalui App Store atau Play Store.

Cukup dengan registrasi dan masuk ke aplikasi, peserta bisa memilih menu Kartu Digital yang akan menampilkan keterangan status kepesertaan, apakah aktif atau tidak aktif.

Selain itu juga bisa melalui pelayanan administrasi WhatsApp (Pandawa). Layanan Pandawa (08118165165) ini menyediakan tiga jenis layanan administrasi, Informasi, dan Pengaduan.

Untuk cek keaktifan, peserta cukup mengirim pesan "hai" atau "halo" ke nomor tersebut, lalu memilih menu Informasi. Peserta kemudian diminta memasukkan Nomor KTP (NIK) atau Nomor BPJS Kesehatan.

"Selain untuk cek status kepesertaan, di menu Informasi, peserta juga bisa mengecek status pembayaran, cek virtual account, dan skrining kesehatan. Apabila peserta ada kendala atau aduan, bisa pilih layanan pengaduan atau langsung menghubungi Care Center 165," jelasnya.

Janoe secara khusus menekankan pentingnya pengecekan keaktifan secara berkala bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri.

Ia menyebut, jika terjadi keterlambatan pembayaran, status peserta akan aktif kembali setelah tunggakan dibayar. Namun, akan ada masa denda pelayanan selama 45 hari.

“Untuk peserta yang membutuhkan rawat inap di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan dalam masa 45 hari tersebut, maka diharuskan untuk membayar denda pelayanan. Hanya berlaku jika rawat inap saja, apabila rawat jalan tidak perlu membayar denda,” tegasnya.

Besaran denda layanan ditetapkan 5% tarif Indonesian Case Based Groups (INA-CBGs) dikalikan jumlah bulan tunggakan, maksimal 12 bulan, dengan denda layanan paling tinggi sebesar Rp 20 juta.

Rutinitas pengecekan ini telah dilakukan oleh salah satu peserta di Kabupaten Gresik, Siti Auliyaul Afiah (21), yang merupakan peserta mandiri. Ia rutin membuka Aplikasi Mobile JKN miliknya karena khawatir terlewat membayar iuran. (jar/han) 

 

“Sekarang kan sudah mudah, bisa cek sendiri lewat Mobile JKN lewat handphone kita masing-masing. Bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja juga. Saya selalu cek untuk memastikan saja bahwa JKN kita aktif. Biar saat sewaktu-waktu dibutuhkan saat sakit, tidak ada kendala sehingga pengobatan berjalan lancar,” pungkas Siti. (Jar)

Editor : Hany Akasah
#kepesertaan #JKN Mobile #gresik #BPJS Kesehatan #Pandawa