RADAR GRESIK - Sempat terjadi polemik karena adanya aturan baru, BPJS Kesehatan Gresik akhirnya berhasil membayarkan klaim Rp700 miliar hingga Oktober 2024. Rinciannya, pembayaran klaim untuk Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) mencapai Rp102 miliar, sementara untuk Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) mencapai Rp 632 miliar.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo, menyatakan pembayaran ini merupakan bentuk komitmen BPJS Kesehatan dalam memastikan kelancaran pelayanan kesehatan bagi peserta JKN.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo mengatakan, Sampai dengan Oktober 2024 pembayaran klaim yang telah dibayarkan mencapai Rp 735 miliar. “Untuk pembayaran klaim layanan kesehatan di FKTP mencapai Rp 102.363.022.336," jelasnya.
Sedangkan untuk FKRTL mencapai Rp 632.959.140.480 . Pembayaran tersebut berdasarkan klaim yang diajukan oleh Faskes dan telah dilakukan verifikasi oleh BPJS Kesehatan.
Janoe menjelaskan pembayaran tersebut berdasarkan tren kunjungan peserta setiap bulannya. Adapun total kunjungan peserta di FKTP sejumlah 2.504.846 kasus dengan rata-rata kunjungan per bulan 250.485 kasus.
“Selanjutnya untuk tren kunjungan FKRTL sampai dengan September 2024 mencapai 79.821 kasus per bulan. Angka ini tentunya berubah setiap bulannya menyesuaikan kunjungan peserta,” terangnya.
Dalam hal memastikan kelancaran dan percepatan pembayaran klaim layanan kesehatan kepada Faskes, Janoe menyebut pihaknya telah melakukan upaya terbaik salah satunya dengan adanya pemberian Uang Muka Kerja (UMK) Pelayanan Kesehatan.
UMK Pelayanan Kesehatan merupakan dana dalam persentase tertentu yang diberikan kepada Faskes atas klaim yang telah diajukan namun masih dalam proses verifikasi yang berfungsi untuk menunjang kegiatan operasional Faskes.
“Secara garis besar, BPJS Kesehatan memberikan uang muka untuk pelayanan kesehatan saat proses verifikasi klaim pelayanan kesehatan oleh BPJS Kesehatan dilaksanakan," jelasnya.
Selanjutnya, Faskes akan menerima kekurangan pembayaran setelah proses verifikasi berkas klaim pelayanan kesehatan selesai. Dengan seperti ini, kami berharap tidak ada lagi kendala pemberian pelayanan kesehatan bagi peserta saat mengakses pelayanan kesehatan.
"UMK pelayanan kesehatan bagi Rumah Sakit dan Klinik Utama diberikan berdasarkan persentase tagihan klaim Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL) dan Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL) sesuai nilai dalam Berita Acara Kelengkapan Berkas Klaim (BAKB Klaim),” ungkap Janoe.
Adapun yang melatarbelakangi adanya UMK tersebut, Janoe mengatakan semata untuk meningkatkan kepuasan Faskes sehingga mutu layanan peserta menjadi semakin baik. Selain itu, hal ini juga sebagai bentuk implementasi tugas BPJS Kesehatan dalam mengelola Dana Jaminan Sosial Kesehatan (DJS).
“DJS ini untuk kepentingan peserta Program JKN. Oleh karena itu, kami ingin memastikan dana tersebut dipergunakan sesuai dengan peruntukannya,” terangnya.
Di sisi lain, Janoe menyebut Faskes dapat juga memilih metode pembayaran klaim pelayanan kesehatan secara non UMK. Artinya, Faskes menerima pembayaran klaim pelayanan kesehatan setelah proses verifikasi klaim selesai oleh BPJS Kesehatan. “Bagi RS yang tidak mengajukan UMK, akan menerima pembayaran klaim setelah proses verifikasi klaim selesai dilakukan," jelasnya.
Klaim yang layak dibayarkan adalah klaim yang sudah sesuai dengan ketentuan penjaminan baik dari kesesuaian pengajuan kode diagnose dan prosedur dan juga kelengkapan berkas pendukung sesuai dengan klaim yang diajukan.
"Sedangan klaim yang dilakukan pending artinya masih dalam proses konfirmasi terkait dengan kelengkapan pendukung berkas klaim,” ucap Janoe. (han)
Editor : Hany Akasah