RADAR GRESIK- Program perlindungan kesehatan di Kabupaten Gresik melakukan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dulu 98,02 persen kini sudah menyentuh 101 persen per 1 Agustus 2024.
Hal itu tidak lepas dari kolaborasi berbagai pihak termasuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, perusahaan dan masyarakat sekitar.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo mengatakan, capaian tersebut tidak lepas dari Universal Health Coverage yang dilakukan oleh Pemkab Gresik kepada warga kurang mampu.
“Proses mencapai UHC tidaklah mudah tanpa dukungan pemkab, Pak bupati dan jajarannya yang intens berkolaborasi memberikan layanan kesehatan terbaik bagi penduduk Kabupaten Gresik,” ujarnya.
“Kami tidak berpuas diri dengan tercapainya UHC ini. Kami berupaya memberikan yang terbaik kepada masyarakat dengan berbagai layanan,” jelasnya.
Salah satu warga Kabupaten Gresik, Hudiono, 44 mengatakan, banyak manfaat yang dirasakan dirinya dan keluarganya.
“Sangat bermanfaat bagi kami yang berpenghasillan tidak menentu," jelasnya.
"Oleh karenanya, kami merasa tenang saat kami butuh untuk periksa kesehatan karena biaya perawatan atau pengobatan sampai kami sembuh dijamin oleh JKN yang dibayarkan pemerintah ini,” kata Hudiono. (han)
Editor : Hany Akasah