RADAR GRESIK –– Kepolisian Resor (Polres) Gresik berhasil mengungkap kasus pornografi yang terjadi di wilayah hukumnya. Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (5/2) di depan lobi Mapolres Gresik, Wakapolres Gresik, Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro, didampingi Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, mengungkapkan identitas tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan perzinahan dan pornografi.
Dua tersangka yang terlibat dalam kasus ini adalah Ichlas Budhi Pratama (37), warga Kecamatan Kebomas, Gresik, dan Viska Dhea Ramadhani (26), warga Krian, Sidoarjo, yang juga selebgram.
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga Gresik berinisial POD yang mencurigai adanya tindak pidana perzinahan antara keduanya pada 26 Januari 2025.
Setelah melakukan pemeriksaan lebih lanjut, penyidik Satreskrim Polres Gresik menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana pornografi.
Penyidik kemudian mengeluarkan Laporan Polisi (LP) model A terhadap kedua tersangka yang diduga terlibat dalam pembuatan video pornografi yang direkam saat keduanya berhubungan badan di sebuah hotel di Gresik.
Wakapolres Gresik, Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro, menjelaskan bahwa Ichlas Budhi Pratama merupakan suami dari pelapor, POD. Sementara itu, Viska Dhea Ramadhani merupakan wanita yang terlibat dalam kejadian tersebut.
Setelah kasus ini menjadi viral di media sosial, kedua tersangka sempat menghilang. Namun, tim Satreskrim Polres Gresik berhasil menemukan dan mengamankan keduanya pada Senin (3/2) sekitar pukul 21.30 WIB di sebuah kafe di Surabaya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, IBP dan VDR diketahui mulai berkenalan sejak Oktober 2024 dan menjalin hubungan asmara. Pada 22 Januari 2025, keduanya bertemu di Hotel Khas Gresik, di mana mereka melakukan hubungan badan layaknya suami istri. IBP kemudian merekam aktivitas tersebut menggunakan iPhone X warna hitam untuk keperluan pribadi.
Kompol Danu mengungkapkan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan hingga maksimal 12 tahun penjara, serta denda mulai Rp250 juta hingga Rp6 miliar.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan kasus ini, antara lain tiga unit ponsel (Samsung Galaxy Z Flip 3, iPhone X, iPhone 15 Pro Max), flashdisk yang berisi video rekaman, pakaian yang dikenakan tersangka saat kejadian, serta tas dan jaket milik tersangka.
Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar lebih bijak dalam bergaul dan menggunakan teknologi.
"Kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua bahwa pergaulan yang tidak terkontrol dapat berakibat fatal. Kami mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati, menjaga moralitas, serta meningkatkan keimanan agar tidak terjerumus dalam tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain," tegasnya. (yud/han)
Editor : Hany Akasah