GRESIK- Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik melakukan pemeriksaan kasus dugaan penyelewengan (korupsi) dana hibah UMKM Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Perindustrian Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Gresik dari alokasi APBD tahun 2022 senilai Rp 19,6 miliar.
Terbaru, tim penyidik Kejari Gresik telah memanggil dan memintai keterangan kepada 210 pelaku usaha mikro penerima dana hibah dari total 744 se-Kabupaten Gresik.
Kepala Kejari Gresik Nana Riana mengungkapkan dalam pemeriksaan terbaru ada penambahan potensi kebocoran anggaran sebagai akibat dari penyimpangan dan penyalahgunaan belanja tersebut sekitar Rp 1,7 miliar.
"Selain memeriksa penerima hibah, kami juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 penyedia barang," ujarnya, Jumat (8/9).
Kemungkinan potensi kerugian akan terus bertambah seiring dengan kelanjutan proses pemeriksaan pada 534 penerima hibah lainnya dalam proses penyidikan.
"Mohon bersabar. Kami targetkan sebelum tahun ini bisa selesai dan sudah ada tersangkanya," jelasnya.
Nana Riana mengungkapkan kerugian negara itu masih hitungan dari tim penyidik Kejari Gresik.
"Belum dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sedangkan jumlah KUM yang dimintai keterangan pun bertaman, Sebelumnya, penyidik memeriksa 144 KUM, dengan kerugian negara mencapai Rp1,02 miliar, kemudian menaikkan status perkara ini dari penyelidikan ke penyidikan, " ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, anggaran dana hibah UMKM dialokasikan sebesar Rp 19,6 miliar rupiah dalam APBD tahun 2022. Namun, pengadaan melalui e-katalog dengan membeli 9 rekanan yang basicnya kontraktor tersebut, hanya terserap Rp 17 miliar.
Sebelumnya, tim penyidik Kejari Gresik telah memeriksa sebanyak 144 pelaku UMKM penerima hibah, ditemukan potensi kebocoran anggaran sebesar Rp 1,2 miliar. Kasus penyidikan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Gresik Nomor: Print-804A/M.5.27/Fd.2/07/2022 tanggal 24 Mei 2023.(yud/han)
Editor : Hany Akasah