Informasi terbaru meski belum mengantongi izin dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, pembukaan restoran yang menggunakan nama brand Mie Gacoan pada bulan November lalu itu dihadiri sejumlah pejabat tinggi Pemkab Gresik. Adapun para pejabat yang hadir pada momen pembukaan gerai Mie Gacoan antara lain, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Gresik, Soeprapto, Asisten I Pemkab Gresik, Suyono Hadi, Camat Kebomas Jusuf Ansori hingga Kepala Desa (Kades) Randuagung Khambali.
Dalam foto yang beredar luas, ketiga pejabat tinggi Pemkab Gresik itu terlihat sedang berfoto bersama manajemen Mie Gacoan usai acara pembukaan. Sontak saja hal ini menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan.
Anggota Komisi III DPRD Gresik, Abdullah Hamdi meminta Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani mengusut kedatangan empat pejabat daerah pada pembukaan resto yang belum ada izinnya alias bodong. Sebab, kehadiran mereka mencederai semangat pemerintah daerah dalam mendorong Pendapatan Asli Daerah (PAD). "Saya berharap inspektorat Pemkab Gresik bisa turun mengusut kehadiran tiga pejabat. Karena dengan para pejabat tinggi hadir, manajemen Mie Gacoan seolah meremehkan OPD yang lain sehingga tidak mau mengurus izin," tegas politisi asal Menganti itu.
Hamdi pun menyoroti seragam yang dikenakan oleh tiga pejabat Pemkab Gresik pada acara pembukaan resto. Sebab, mereka hadir dengan menggunakan seragam resmi pemerintah daerah. Secara otomatis undangan yang diserahkan manajemen resto kepada tiga pejabat itu merupakan undangan resmi dinas terkait bukan personal.
"Mereka diundang pasti atas nama Pemerintah Kabupaten Gresik karena datang kesana menggunakan seragam. Bukan diundang secara personal jadi secara etika kurang elok," imbuhnya.
Dikonfirmasi perihal kehadirannya dalam pembukaan resto mie Gacoan, Kepala Satpol PP Pemkab Gresik, Soerprapto membantah dengan tegas jika mie Gacoan tidak berizin. Mantan Camat Dukun itu bersikukuh jika resto mie pedas di dekat Bunderan GKB Gresik telah mengantongi izin dari DPM PTSP Gresik. "Mie Gacoan sebenarnya sudah berizin. Hanya saja belum kelar. Coba ditanyakan ke DPM PTSP," kata Soeprapto.
Berbeda dengan Kasatpol PP, Asisten I Pemkab Gresik, Suyono Hadi memilih untuk bungkam atas polemik Mie Gacoan. Dihubungi melalui pesan singkat, Yono (sapaan akrabnya) memilih tidak menjawab pertanyaan wartawan.
Pada bagian lain, Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Pemkab Gresik, Su'udin memastikan jika pihaknya tidak pernah mendapat pengajuan permohonan izin Analisis Dampak Lingkungan dan Lalu Lintas (Amdal Lalin) dari manajemen resto atau pihak lain yang ditunjuk dalam pengurusan izin Mie Gacoan. "Sampai dengan hari ini saya pastikan tidak ada permohonan izin yang masuk ke kami. Padahal rekomendasi dari Dishub diperlukan untuk penerbitan IMB," tegas Su'udin.
Hal yang sama disampaikan Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Cipta Karya Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DCKP) Pemkab Gresik, Bagus Arif Jauh Hari. Dia mengungkapkan, sejak menjabat pihaknya belum pernah memproses pengajuan perizinan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai dasar penerbitan Perizinan Bangunan Gedung (PBG) untuk resto Mie Gacoan. "Sudah saya periksa semua berkas ternyata tidak ada. Dengan kata lain maka bangunan yang saat ini berdiri belum mengantongi izin apapun" kata Bagus.
Terpisah, Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Pemkab Gresik, AM Reza Pahlevi yang dihubungi Radar Gresik belum memberikan tanggapan. Pesan yang dikirimkan kepada pejabat yang kini duduk sebagai Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik tidak dijawab. Hanya saja pada kesempatan sebelumnya Reza menegaskan pihaknya berjanji akan menindaklanjuti rekomendasi DPRD Gresik dengan memanggil pemilik restoran. (fir/han) Editor : Hany Akasah