Menolak Lupa, Ketika Pemkab Gresik Menutup 11 Karaoke Sekaligus, Kebijakan yang Membelah Antara Moralitas dan Ekonomi

Cak Fir • Dipublikasikan Rabu, 22 Juli 2026 | 10:40 WIB
 
Batal Beroprasi : Bekas gedung karaoke Mamamia yang ditutup oleh Pemkab Gresik sehari setelah grand opening pada 2013 silam. Foto : @cak_fir
Batal Beroprasi : Bekas gedung karaoke Mamamia yang ditutup oleh Pemkab Gresik sehari setelah grand opening pada 2013 silam. Foto : @cak_fir

Radar Gresik - Pada pertengahan Februari 2013, sejumlah kendaraan dinas berhenti di sebuah tempat karaoke di Jalan Mayjend Sungkono Kecamatan Kebomas, Gresik. Petugas dari Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), kepolisian dan unsur Muspika turun membawa stiker penyegelan. Mereka bergerak dari halaman Kecamatan Kebomas. Saat itu papan nama usaha masih terpasang, tetapi izin operasional belum dikantongi.

Hari itu menjadi penanda berakhirnya operasional sejumlah tempat karaoke di Gresik. Pemerintah Kabupaten Gresik memutuskan menutup seluruh tempat karaoke yang dinilai melanggar aturan. Sedikitnya ada 11 lokasi karaoke terdampak kebijakan tersebut.

Keputusan itu bukan lahir secara tiba-tiba. Beberapa waktu sebelumnya, keberadaan usaha karaoke telah menjadi pembahasan di ruang-ruang pemerintahan maupun forum masyarakat. Kabupaten Gresik yang secara historis dikenal sebagai Kota Santri, menghadapi dinamika baru seiring berkembangnya kawasan industri, meningkatnya mobilitas penduduk, serta tumbuhnya sektor jasa dan hiburan.

Dalam perkembangan tersebut, pemerintah daerah mulai menerima berbagai laporan mengenai aktivitas di sejumlah tempat karaoke. Persoalan yang muncul tidak lagi terbatas pada usaha hiburan keluarga, tetapi berkembang menjadi dugaan pelanggaran perizinan, penyalahgunaan fungsi bangunan, konsumsi minuman keras, hingga indikasi praktik prostitusi terselubung.

Perhatian pemerintah saat itu semakin menguat setelah NAV Xpress di Jalan Kapten Dulasim, Kecamatan Kebomas, digerebek aparat Kepolisian Sektor Kebomas karena diduga digunakan sebagai lokasi pesta minuman keras. Peristiwa itu menjadi salah satu dasar evaluasi terhadap keberadaan seluruh tempat karaoke di Kabupaten Gresik.

Alih-alih langsung mengambil tindakan administratif, Pemerintah Kabupaten Gresik terlebih dahulu melakukan evaluasi terhadap legalitas usaha serta meminta pertimbangan dari berbagai pihak. Salah satunya adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gresik. 

Ketua MUI Gresik saat itu, KH Khusnan Ali menyatakan pemerintah memang meminta pandangan lembaganya mengenai keberadaan tempat karaoke tersebut. Namun MUI juga menegaskan bahwa keputusan administratif sepenuhnya berada di tangan pemerintah daerah.

"Pak Bupati sudah meminta fatwa MUI soal keberadaan tempat karaoke tersebut. Kalau saja benar tempat itu sudah dipakai pesta miras, maka tentu fatwa kami akan meminta ditutup saja. Meskipun keputusan soal jadi ditutup atau tidak itu sepenuhnya kewenangan Bupati Gresik," ujar Khusnan Ali dalam wawancara yang dikutip Radar Gresik.

Setelah proses evaluasi selesai, Pemerintah Kabupaten Gresik memutuskan tidak memperpanjang izin operasional NAV Xpress. Langkah itu kemudian diikuti penertiban terhadap tempat-tempat karaoke lain yang dinilai tidak memenuhi ketentuan hukum. 

Bupati Sambari Halim Radianto saat itu menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah menegakkan aturan. Ia juga memastikan pemerintah tidak akan menerbitkan izin baru untuk usaha karaoke selama masa kepemimpinannya.

"Pengajuan perpanjangan izin Nav Express pada 9 Februari telah kita tolak, dan semasa saya memimpin Gresik juga tidak akan pernah mengeluarkan izin lokasi karaoke. Menyusul 10 lagi tempat karaoke," tegas Sambari.

Penutupan dilakukan secara bertahap oleh tim gabungan yang terdiri atas Disbudparpora, Satpol PP, kepolisian, dan Muspika. Yellow Fish ditutup karena tidak memiliki izin operasional. NAV Xpress berhenti beroperasi setelah izin usahanya berakhir dan tidak diperpanjang. Sementara Mama Mia tidak pernah memperoleh izin sejak awal.

Kepala Disbudparpora Kabupaten Gresik saat itu, Tarso Sugito, menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Adapun dasar hukum kebijakan itu mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2002 yang kemudian direvisi pada 2012 tentang pemberantasan kemaksiatan. Pemerintah juga mengaitkan penertiban tersebut dengan komitmen daerah dalam pemberantasan minuman keras, narkoba, dan penyakit masyarakat.

"Karena Karaoke Yellow Fish tidak ada izinnya maka kami perintahkan menutupnya. Sesuai surat peringatan pertama dan kedua," ujar Tarso

Meski demikian, kebijakan tersebut tidak lepas dari perdebatan. Sejumlah pelaku usaha dan pekerja terdampak langsung akibat penutupan tempat usaha. Pemerintah saat itu menyatakan akan mengupayakan solusi bagi para pekerja yang kehilangan mata pencaharian. Di sisi lain, DPRD Gresik mengingatkan agar pemerintah tidak menyamaratakan seluruh usaha karaoke.

Ketua Komisi D DPRD Gresik saat itu, Chumaidi Ma'un, mengatakan bahwa setiap tempat usaha perlu dinilai berdasarkan kondisi masing-masing.

"Lokasi karaoke tidak bisa disalahkan semua atau 'digebyah uyah' sebagai lokasi prostitusi terselubung, harus dilihat dari sisi ekonominya," kata dia.

Lebih dari satu dekade berselang, penutupan 11 tempat karaoke sekaligus menjadi salah satu kebijakan yang menyita perhatian publik dalam sejarah pemerintahan Kabupaten Gresik. Kebijakan tersebut kerap kembali menjadi rujukan setiap kali muncul diskusi mengenai penataan usaha hiburan, penegakan peraturan daerah, serta upaya menjaga keseimbangan antara perkembangan ekonomi dan karakter sosial Kabupaten Gresik. (fir)

Editor : Cak Fir
menolak lupa pemkab gresik miras karaoke gresik