Gerebek Karaoke di Cerme, Polres Gresik Amankan 93 Botol Miras dan 16 Orang

RADAR GRESIK – Jajaran Polres Gresik bergerak cepat merespons aduan masyarakat melalui platform digital “Lapor Cak Rama”.
Sebuah tempat hiburan karaoke di kawasan ruko Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, digerebek petugas pada Jumat (27/3) malam karena diduga menjadi lokasi peredaran minuman keras (miras) hingga praktik prostitusi.
Operasi gabungan yang melibatkan personel Satsabhara, Satnarkoba, dan Siepropam Polres Gresik ini menyasar tiga ruko yang disalahgunakan menjadi tempat hiburan.
Baca Juga: Gagal Balik, Puluhan Warga Bawean Terpaksa Gigit Jari Akibat Kehabisan Tiket
Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menyisir setiap sudut ruangan guna mencari barang bukti ilegal.
Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menyita sedikitnya 93 botol minuman keras berbagai merek. Selain barang bukti fisik, petugas juga mengamankan 16 orang yang berada di lokasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka terdiri dari empat orang penjaga, sepuluh tamu, dan dua orang pemandu lagu atau lady companion (LC).
Guna mengantisipasi adanya penyalahgunaan narkotika, seluruh orang yang diamankan langsung diwajibkan menjalani tes urine di tempat. Hasilnya, 15 orang dinyatakan negatif, sementara satu orang terdeteksi positif amphetamine (AMP).
Meski demikian, yang bersangkutan berdalih sedang mengonsumsi obat antibakteri, sehingga petugas masih melakukan pendalaman medis lebih lanjut.
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, menegaskan bahwa keberadaan puluhan botol miras tersebut menjadi indikasi kuat adanya pelanggaran, meskipun pihak pengelola sempat berkilah tidak menjual miras secara terbuka.
Saat ini, polisi tengah memeriksa para saksi terkait peredaran miras tersebut untuk diproses dalam Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Tak hanya soal miras, penyidik juga tengah mendalami keterangan dari dua pemandu lagu guna menelusuri kemungkinan adanya unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).



