“Bagi peserta JKN yang mengalami masalah kesehatan mata, dengan indikasi sferis minimal 0,5D dan silindris minimal 0,25D dapat memanfaatkan layanan JKN. Tentunya melalui alur layanan yakni melakukan pemeriksaan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdaftar, apabila tidak bisa dilakukan penanganan di FKTP maka peserta akan diberikan rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL),” terang Tutus.
Baca juga : Sakit Datang Tak Pandang Bulu, Siapkan JKN untuk Masa Depan Kesehatan
Tutus menjelaskan bahwa pemberian layanan kacamata dapat dimanfaatkan paling cepat 2 (dua) tahun sekali. Adapun besaran harga kacamata dengan nominal hak rawat kelas 1 sebesar Rp300.000, hak rawat kelas 2 sebesar Rp200.000, dan hak rawat kelas 3 sebesar Rp150.000.
“Setelah di FKRTL, peserta akan mendapatkan pelayanan dan diberikan resep alat kesehatan. Selanjutnya, petugas akan melakukan legalisasi terhadap berkas. Selanjutnya, peserta bisa langsung datang ke optik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan untuk melakukan klaim kacamata sesuai dengan resep yang telah dilegalisasi tersebut,” jelasnya.
Manfaat layanan kacamata ini telah dirasakan salah satu peserta JKN di Kabupaten Gresik, Audy Shauma Silvia Ramadani. Perempuan kelahiran 24 tahun silam ini mengaku menggunakan JKN guna melakukan pemeriksaan mata secara rutin.
"Saya menderita miopi, jadi sering pusing dan penglihatan agak berat. Sudah tiga kali saya memanfaatkan JKN untuk periksa mata, alhamdulillah biayanya dijamin," terang Audy.
Miopi merupakan salah satu jenis kelainan refraksi mata yang menyebabkan kondisi di mana cahaya yang masuk ke dalam mata tidak dapat difokuskan dengan jelas. Bagi penderita penyakit ini dapat ditangani dengan menggunakan kacamata.
"Selain pemeriksaan dan perawatan rutin, saya juga terbantu untuk biaya pembelian kacamata. Saya peserta JKN kelas 1, jadi untuk biaya kacamata bisa di jamin sangat banyak yakni 300 ribu rupiah. Hal tersebut sangat membantu meringankan kebutuhan finansial keluarga saya," ujar Audy.
Baca juga : Keluhkan Harus Operasi Katarak, Begini Jaminan Pelayanan Kesehatannya
Adapun manfaat layanan JKN untuk penderita masalah refraksi mata yang dijamin selain miopi, juga dapat dimanfaatkan oleh penderita rabun jauh (hiperopia), mata tua (presbiopi), dan juga mata silinder (astigmatisma). Untuk biaya layanan alat kesehatan tetap menyesuaikan dengan kelas rawat peserta. (Rir/Han) Editor : Hany Akasah