26 C
Gresik
Thursday, 30 March 2023

Keluhkan Harus Operasi Katarak, Begini Jaminan Pelayanan Kesehatannya

GRESIK – Siapa tak kenal penyakit Katarak. Katarak merupakan penyakit yang mengganggu penglihatan seseorang sehingga tidak jarang dilakukan upaya tindakan operasi agar penglihatan dapat pulih kembali. Untuk hal ini, peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (Program JKN) tidak perlu khawatir, dikarenakan operasi katarak merupakan pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).

“Warga Gresik yang memiliki masalah dengan adanya katarak pada mata, operasi katarak dapat dijamin dalam Program JKN yang tentunya sesuai indikasi medis. Adapun kriterianya antara lain, ditemukan penurunan tajam pada penglihatan dengan visus kurang dari 6/18, galukoma, fakomorfik, glaucoma fakolitik, dislokasi lensa, anisometropia, visualisasi fundus, katarak traumatika dan komplikata serta katarak pada bayi dan anak,” terang Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Tutus Novita Dewi.

baca juga : Cicilan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Caranya Mudah dan Cepat

Tutus menjelaskan, alur layanan Operasi Katarak dilakukan sesuai alur rujukan berjenjang. Peserta BPJS Kesehatan melakukan pemeriksaan awal terlebih dahulu di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Jika ditemukan indikasi medis yang tidak dapat ditangani oleh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maka peserta akan diberikan rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

“Peserta yang telah diberikan rujukan ke FKRTL, akan dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh dokter spesialis. Apabila sesuai indikasi medis diperlukan untuk dilakukan operasi katarak, maka akan ditentukan jadwal operasinya,” jelasnya.

GRESIK – Siapa tak kenal penyakit Katarak. Katarak merupakan penyakit yang mengganggu penglihatan seseorang sehingga tidak jarang dilakukan upaya tindakan operasi agar penglihatan dapat pulih kembali. Untuk hal ini, peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (Program JKN) tidak perlu khawatir, dikarenakan operasi katarak merupakan pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).

“Warga Gresik yang memiliki masalah dengan adanya katarak pada mata, operasi katarak dapat dijamin dalam Program JKN yang tentunya sesuai indikasi medis. Adapun kriterianya antara lain, ditemukan penurunan tajam pada penglihatan dengan visus kurang dari 6/18, galukoma, fakomorfik, glaucoma fakolitik, dislokasi lensa, anisometropia, visualisasi fundus, katarak traumatika dan komplikata serta katarak pada bayi dan anak,” terang Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Tutus Novita Dewi.

baca juga : Cicilan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Caranya Mudah dan Cepat

-

Tutus menjelaskan, alur layanan Operasi Katarak dilakukan sesuai alur rujukan berjenjang. Peserta BPJS Kesehatan melakukan pemeriksaan awal terlebih dahulu di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Jika ditemukan indikasi medis yang tidak dapat ditangani oleh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maka peserta akan diberikan rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

“Peserta yang telah diberikan rujukan ke FKRTL, akan dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh dokter spesialis. Apabila sesuai indikasi medis diperlukan untuk dilakukan operasi katarak, maka akan ditentukan jadwal operasinya,” jelasnya.

Most Read

Berita Terbaru