Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Keluhkan Harus Operasi Katarak, Begini Jaminan Pelayanan Kesehatannya

Hany Akasah • Kamis, 15 Desember 2022 | 12:00 WIB
Photo
Photo
GRESIK – Siapa tak kenal penyakit Katarak. Katarak merupakan penyakit yang mengganggu penglihatan seseorang sehingga tidak jarang dilakukan upaya tindakan operasi agar penglihatan dapat pulih kembali. Untuk hal ini, peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (Program JKN) tidak perlu khawatir, dikarenakan operasi katarak merupakan pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).

“Warga Gresik yang memiliki masalah dengan adanya katarak pada mata, operasi katarak dapat dijamin dalam Program JKN yang tentunya sesuai indikasi medis. Adapun kriterianya antara lain, ditemukan penurunan tajam pada penglihatan dengan visus kurang dari 6/18, galukoma, fakomorfik, glaucoma fakolitik, dislokasi lensa, anisometropia, visualisasi fundus, katarak traumatika dan komplikata serta katarak pada bayi dan anak,” terang Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Tutus Novita Dewi.

baca juga : Cicilan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Caranya Mudah dan Cepat

Tutus menjelaskan, alur layanan Operasi Katarak dilakukan sesuai alur rujukan berjenjang. Peserta BPJS Kesehatan melakukan pemeriksaan awal terlebih dahulu di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Jika ditemukan indikasi medis yang tidak dapat ditangani oleh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maka peserta akan diberikan rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

“Peserta yang telah diberikan rujukan ke FKRTL, akan dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh dokter spesialis. Apabila sesuai indikasi medis diperlukan untuk dilakukan operasi katarak, maka akan ditentukan jadwal operasinya,” jelasnya.


Penanggung Jawab Klinik Mata Utama Gresik dr. Badlina Fitrianisa, sejalan dengan Tutus bahwa Peserta JKN yang telah diberikan rujukan untuk melakukan pemeriksaan di kliniknya bisa dijamin dalam Program JKN. Agar lebih praktis, Peserta JKN tersebut bahkan bisa melakukan pendaftaran secara daring melalui Aplikasi Mobile JKN.

“Melalui pendaftaran online, pasien bisa menentukan jadwal dan mengetahui nomor antrean sehingga tidak perlu menunggu lama. Dengan seperti itu, maka pelayanan kesehatan dapat diakses lebih cepat dan praktis karena pendaftarannya bisa dilakukan dari mana saja. Pndaftaran online ini dapat dilakukan H-1 waktu pelayanan,” tuturnya.

Baca juga : BPJS Kesehatan Peduli Penderita Penyakit Kronis dengan Prolanis

Sementara itu, Penanggung Jawab Klinik Mata Utama Lamongan, Rofiana Siska mengatakan bahwa di klinik yang ia pimpin sebagian besar merupakan Peserta JKN penderita katarak. Ia mengapresiasi program yang dilaksanakan atas amanat Undang-Undang yang dapat memberikan jaminan atas pelayanan penyakit yang menghabiskan biaya tidak sedikit tersebut.

“Di klinik ini dalam sebulan bisa mencapai 150 hingga 180 kali dilakukan pelayanan operasi katarak. Dan peserta BPJS Kesehatan dijamin penuh atas pengobatannya, mulai dari penegakan, pemeriksaan visus dan pemeriksaan penunjang lainnya," pungkasnya. (Rir/Han) Editor : Hany Akasah
#katarak #BPJS Kesehatan #operasi katarak