Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Bea Cukai Gresik Gerebek Gudang Cerme, Tangkap Enam Orang Amankan 5,8 Juta Batang Rokok Ilegal

Cak Fir • Jumat, 8 Mei 2026 | 13:46 WIB
Tim P2 Bea Cukai Gresik dibantu personil Satpol PP mengamankan 5 juta batang rokok ilegal dari penggerebakan pada sebuah gudang di Cerme.
Tim P2 Bea Cukai Gresik dibantu personil Satpol PP mengamankan 5 juta batang rokok ilegal dari penggerebakan pada sebuah gudang di Cerme.
 
Cerme- Kantor Bea Cukai Gresik berhasil menggagalkan peredaran jutaan batang rokok ilegal dalam operasi penindakan di wilayah Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
 
Penindakan dilakukan pada Rabu (6/5) sekitar pukul 12.30 WIB di sebuah ruko di Jalan Raya Morowudi. Operasi tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat terkait aktivitas penyimpanan dan pembongkaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal.
 
Kegiatan penindakan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala KPPBC TMP B Gresik Nomor Prin-41/KBC.1104/2026 tanggal 29 April 2026. Sebelum operasi dilakukan, tim terlebih dahulu melakukan pemantauan dan pendalaman informasi di lapangan.
 
Dari hasil pemeriksaan terhadap sarana pengangkut dan lokasi penyimpanan, petugas menemukan sebanyak 367 koli berisi rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai. Setelah dilakukan pencacahan, total barang bukti mencapai 5.872.000 batang rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) dari berbagai merek.
 
Kepala Bea Cukai Gresik, Asep Munandar, mengatakan nilai barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp8,7 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp5,24 miliar.
 
“Sinergi antara aparat dan masyarakat sangat penting dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah pengawasan,” ujar Asep Munandar didampingi Kasie PLI Eko Rudi Hartono.
 
Seluruh barang bukti beserta pihak terkait telah diamankan ke Kantor Bea Cukai Gresik untuk menjalani pemeriksaan dan proses lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 
 
Selain merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, peredaran rokok ilegal juga dinilai membahayakan masyarakat karena produk tidak melalui pengawasan dan pengendalian kualitas sesuai standar yang berlaku.
 
Dikatakan, penindakan tersebut menjadi bagian penting dalam upaya penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal di Kabupaten Gresik. Menurutnya, Bea Cukai terus memperkuat pengawasan melalui operasi gabungan dan edukasi kepada masyarakat
 
“Kami secara rutin melakukan razia sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat untuk bersama-sama melawan peredaran rokok ilegal,” kata Asep Munandar.
 
Sementara itu, hingga Januari - Maret 2026 Bea Cukai Gresik telah berhasil mengamankan 16,6 juta batang rokok ilegal. (fir)
Editor : Cak Fir
#penggerebekan #rokok ilegal #bea cukai gresik