RADAR GRESIK — Sejak beberapa hari terakhir, jagat media sosial ramai membicarakan kabar bahwa gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan naik mulai tahun 2026. Kabar tersebut beredar bersamaan dengan rencana pemerintah menerapkan sistem gaji tunggal (single salary system) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Namun, benarkah gaji pensiunan PNS benar-benar akan naik tahun depan?
Asal Usul Isu Kenaikan Gaji Pensiunan PNS
Kabar ini muncul setelah pemerintah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Gaji Pokok Pensiunan PNS. Dalam aturan tersebut, disebutkan adanya penyesuaian besaran gaji pokok yang menjadi dasar perhitungan pensiun.
Sistem single salary sendiri merupakan kebijakan baru yang tengah digodok untuk menggantikan sistem lama, di mana gaji pokok dan tunjangan ASN masih terpisah. Melalui sistem baru ini, pemerintah ingin menyederhanakan struktur penggajian agar lebih adil, transparan, dan mencerminkan kinerja pegawai.
Rincian Gaji Pokok Pensiunan PNS (PP Nomor 8 Tahun 2024)
Berdasarkan aturan tersebut, berikut kisaran gaji pokok pensiunan PNS menurut golongan:
Golongan I: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Nominal ini menjadi dasar perhitungan manfaat pensiun yang diterima ASN setelah masa kerja berakhir.
Baca Juga: Jari Tangan Murid SD Terjepit Rantai Sepeda di Driyorejo, Petugas Damkar Gresik Sigap Turun Tangan
Mengapa Kenaikan Gaji Pensiunan ASN Dibutuhkan
Sejumlah pakar kebijakan publik menilai, kesejahteraan ASN golongan I dan II masih tergolong rendah, termasuk manfaat pensiun yang diterima. Banyak pensiunan ASN juga masih menghadapi beban cicilan dan kebutuhan hidup tinggi di masa tua.
Pemerintah disebut tengah mengkaji ulang skema kesejahteraan agar masa pensiun ASN lebih terjamin, baik melalui kenaikan gaji dasar maupun penyesuaian formula tunjangan kinerja.
Benarkah Akan Naik di 2026?
Hingga kini, belum ada pengumuman resmi dari pemerintah mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS pada 2026. Kementerian PAN-RB dan BKN masih melakukan kajian mendalam terkait penerapan sistem gaji tunggal.
Namun, jika kebijakan tersebut disahkan tahun depan, potensi penyesuaian gaji dan manfaat pensiun sangat besar karena formula penghitungan akan berubah total.
Kesimpulan
Kabar kenaikan gaji pensiunan PNS tahun 2026 masih bersifat wacana, meski regulasi terbaru membuka peluang ke arah sana. ASN dan pensiunan disarankan menunggu informasi resmi dari pemerintah melalui kanal seperti setneg.go.id atau bkn.go.id agar tidak terjebak hoaks yang beredar di media sosial.
Editor : Hany Akasah