RADAR GRESIK - Fenomena viral penahanan ijazah oleh perusahaan di media sosial, yang bahkan menarik perhatian Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker ) Gresik, Zainul Abidin. Pihaknya mengimbau seluruh pekerja di wilayahnya untuk segera melapor jika perusahaan tempat mereka bekerja menahan ijazah asli dengan alasan apapun.
Zainul Abidin menegaskan tindakan penahanan dokumen berharga milik pekerja, seperti ijazah asli, jelas bertentangan dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku. Langkah pelaporan ini penting agar Disnaker dapat menindaklanjuti permasalahan secara resmi.
Dasar hukum pelarangan penahanan ijazah ini diperkuat oleh Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Pasal 42 Tahun 2016, yang secara eksplisit melarang perusahaan menahan atau menyimpan dokumen asli pekerja/buruh sebagai jaminan.
Selain itu, Perda Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan juga mengaturnya.
“Saya sudah menginstruksikan kepada bidang Hubungan Industri (HI) untuk menerima dan menindaklanjuti setiap laporan terkait penahanan ijazah oleh perusahaan,” ujar Zainul Abidin , Minggu (20/4).
Lebih lanjut, Zainul Abidin mengungkapkan Kabupaten Gresik saat ini memiliki 1.811 industri dari berbagai skala, mulai dari mikro hingga besar. Jika terjadi kasus penahanan ijazah, Disnaker akan segera memanggil kedua belah pihak, baik pekerja maupun perusahaan, untuk dilakukan mediasi oleh bidang Hubungan Industri (HI).
Bahkan, Disnaker siap memberikan pendampingan hukum jika memang diperlukan.
“Di Gresik, kami mengedepankan hubungan yang harmonis antara pengusaha dan pekerja. Jika ada laporan, kami akan memanggil pihak perusahaan terlebih dahulu untuk meminta klarifikasi terkait alasannya,” jelasnya.
Zainul Abidin berharap seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Gresik dapat mematuhi peraturan ketenagakerjaan yang berlaku, sehingga tidak ada lagi kasus penahanan ijazah pekerja dengan alasan apapun.
“Kami sangat berharap semua perusahaan taat aturan. Jika sampai terjadi pelanggaran, akan ada proses tripartit, di mana perwakilan perusahaan, pekerja, dan mediator dari bidang HI akan bertemu untuk mencari solusi,” pungkasnya.(jar/han)
Editor : Hany Akasah