RADAR GRESIK - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Gresik sedang menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat terkait pendirian Koperasi Desa Merah Putih. Program ini adalah bagian dari target nasional untuk mengentaskan kemiskinan dan memperkuat perekonomian desa melalui partisipasi aktif masyarakat dalam pengelolaan ekonomi berbasis koperasi.
Kepala Dinas PMD Gresik, Abu Hasan, menyatakan dukungan penuh terhadap program ini, karena dinilai dapat menunjang pertumbuhan ekonomi masyarakat desa. Namun, hingga kini, pihaknya belum menerima juknis lebih lanjut dari pemerintah pusat mengenai regulasi pendirian Koperasi Desa Merah Putih.
"Kami sedang menyusun draf sambil menunggu juknis dari pusat," kata Abu Hasan, Minggu (13/4/2025).
Abu Hasan menjelaskan bahwa program pendirian Koperasi Desa Merah Putih ini merupakan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam rangka meningkatkan produktivitas perekonomian masyarakat desa, kesejahteraan desa, dan kemakmuran desa.
"Karena itu, kami sudah berkoordinasi dengan desa-desa terkait persiapan pelaksanaan program ini," jelasnya.
Berdasarkan data Dinas PMD, Kabupaten Gresik memiliki 330 desa dan 26 kelurahan yang tersebar di 18 kecamatan, dengan total penduduk mencapai 1.251.754 jiwa dan luas wilayah 1.191,25 kilometer persegi.
Selain berkoordinasi dengan desa-desa, Abu Hasan juga menjalin komunikasi dengan lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait rencana pendirian Koperasi Desa Merah Putih, salah satunya dengan Dinas Koperasi, Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Gresik.
"Kami juga berkoordinasi dengan lintas OPD terkait, sebab kalau melihat petunjuknya memang seperti itu. Harapan kami selaku warga desa, kemakmuran untuk desa dan keterlibatan masyarakat dalam pemberdayaannya dari desa untuk sejahtera," terangnya.
Pemerintah pusat melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) mulai fokus mendirikan Koperasi Desa Merah Putih di berbagai wilayah. Pendirian Koperasi Desa Merah Putih se-Indonesia ditargetkan sebanyak 80.000 unit, dengan estimasi modal setiap koperasi diperkirakan mencapai Rp 5 miliar, atau bila diakumulasikan sekitar Rp 400 triliun.
Pembangunan 80.000 Koperasi Desa Merah Putih di seluruh Indonesia ini selaras dengan penerbitan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Inpres ini telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto sejak 27 Maret lalu. (jar/han)
Editor : Hany Akasah