Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Program Pemutihan Kendaraan Bermotor Berlaku di Gresik, Berikut Jadwal dan Tempat yang Harus Kamu Kunjungi

Hany Akasah • Selasa, 23 Juli 2024 | 15:16 WIB
PEMUTIHAN PAJAK: Pemprov Jatim menggelar pembebasan pajak daerah selama 1,5 bulan
PEMUTIHAN PAJAK: Pemprov Jatim menggelar pembebasan pajak daerah selama 1,5 bulan

RADAR GRESIK-Pemerintah Provinsi dan Polda Jawa Timur (Jatim) menggelar program pembebasan pajak daerah atau pemutihan di seluruh kabupaten atau kota di Jawa Timur.
Kegiatan yang mulai tanggal 15 Juli hingga 31 Agustus 2024 itu juga dilaksanakan di Kabupaten Gresik.

Kombes Pol Komarudin Dirlantas Polda Jatim menyatakan, program pemutihan untuk meringankan beban masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor.

“Sehingga masyarakat tidak lagi tersandung dengan permasalahan tunggakan pajak dan lain sebagainya,” kata Komarudin.

Masyarakat yang terkendala masalah pajak bisa memanfaatkan dengan baik program ini, karena hanya berlangsung sekitar satu setengah bukan saja.

“Yang terkendala pajak bisa disampaikan di Samsat terdekat dan itu hanya ada batasan waktu. Berlaku sampai dengan 31 Agustus, hanya satu bulan setengah. Lewat dari itu kembali normal,” tandasnya.

Adapun layanan pemutihan pajak secara langsung dapat diakses melalui Samsat Drive Thru di Kabupaten Gresik dan Layanan Samsat Payment Point. Selain itu, Wajib Pajak juga dapat mengunjungi Samsat Keliling atau Kantor Samsat terdekat.


Di Kabupaten Gresik, samsat berada di Jalan Wahidin Sudirohusodo yang letaknya berada di bawah jalan tol.

Program Pembebasan Pajak Daerah ini berlaku untuk beberapa yakni,
1. Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas penyerahan kedua dan seterusnya.

2. Pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB.

3. Pembebasan PKB Progresif.
4. Bebas Dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

e-Samsat merupakan sistem pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dan/atau Parkir Berlangganan tahunan yang dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja.

Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran melalui marketplace dan e–wallet. Selain itu, Wajib Pajak juga dapat melakukan pembayaran melalui Payment Poin Online Bank (PPOB) seperti Indomaret, Alfamart, Kantor Pos, Agen Badan Usaha Milik Desa (BUMDes/Samsat Bunda), Samsat One Pesantren One Produk (OPOP), atau Samsat Kampus. (han)

Editor : Hany Akasah
#Kendaraan #Pembebasan #jatim #gresik #jawa timur #Polda #Samsat #pemutihan