RADAR GRESIK - Dinas Pertanian (Dispertan) Kabupaten Gresik akhirnya mengizinkan pasar hewan di Gresik kembali buka. Ini setelah wabah penyakit gigi dan mulut (PMK) mulai melandai. Meski begitu, Dispertan memberikan sejumlah syarat kepada para pengelola pasar hewan.
Kepala Dispertan Kabupaten Gresik Eko Anandito Putro mengatakan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati Gresik 1/2024 pasar hewan diizinkan buka kembali. "Iya, sejak 15 Januari lalu sesuai SE pak bupati sudah diizinkan buka kembali," ujar Kepala Dispertan Kabupaten Gresik Eko Anandito Putro.
Ia menjelaskan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi pengelola sebelum membuka kembali pasar hewan di Gresik. Yakni, pengelola wajib menyediakan posko gugus tugas penanganan PMK saat hari pasaran hewan, pengelola harus melakukan desinfeksi sebelum dan sesudah kegiatan.
Selanjutnya, pengelola wajib memeriksa dokumen pada hewan ternak dengan ketentuan telah di vaksin PMK. Dibuktikan dengan ear tag atau penanda telinga bagi ternak sapi, kartu vaksin bagi ternak kambing dan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) bagi hewan dari luar Gresik.
"Kalau tidak ada dokumen tersebut harus ditolak," ungkap Kepala Dispertan Kabupaten Gresik Eko Anandito Putro.
Sekedar diketahui, di Kabupaten Gresik ada 7 pasar hewan. Yakni Pasar Hewan Surojenggolo, Desa Kedungpring, Kecamatan Balongpanggang, Pasar Hewan Kecamatan Balongpanggang, Pasar Hewan Bulurejo, Kecamatan Benjeng, Pasar Hewan Surowiti, Kecamatan Panceng.
Kemudian, Pasar Hewan Sumur Ber, Kecamatan Panceng, Pasar Hewan Kencana, Desa Mentaras, Kecamatan Dukun dan Pasar Hewan Lowayu, Kecamatan Dukun. (rof)
Editor : Fahtia Ainur Rofiq