Direktur Utama PT PPA Yadi Jaya Ruchandi mengatakan, PKPU Barata merupakan langkah awal bagi perusahaan untuk kembali fokus pada bisnis utama di industri manufaktur Indonesia. "Atas hasil putusan homologasi tersebut, Barata memiliki kesempatan untuk menunda kewajibannya senilai Rp 4 triliun sehingga ekuitas perusahaan menjadi positif Rp 510 miliar dari yang sebelumnya minus Rp 181 miliar," kata Yadi.
Selanjutnya, Barata diharapkan mampu memenuhi pasar manufaktur domestik, memperkuat pasar ekspor produk manufaktur unggulan perusahaan, dan mendorong peningkatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) hingga 45 persen.
Dengan lolosnya gugatan, Barata diharapkan dapat memberikan dampak peningkatan nilai ekonomi dan sosial yang positif kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Sekadar diketahui, Barata dituntut puluhan mantan karyawannya karena tidak membayar pesangonnya. Dengan putusan itu maka Barata bisa menunda kewajibannya. "PT PPA juga akan memperkuat proses bisnis dan memperbaiki kondisi keuangan Barata agar perusahaan dapat menjaga keberlanjutan usahanya,” imbuh Yadi.
Sementara itu pada bagian lain, Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, sebagai BUMN yang bergerak di industri manufaktur, Barata memiliki potensi pasar yang luas. Bahkan permintaan dari ekosistem BUMN sendiri sangat prospektif. "Langkah ini adalah komitmen kami untuk memperkuat ekosistem BUMN dalam rangka menciptakan nilai ekonomi dan sosial untuk Indonesia," ucap Kartika.(fir/han) Editor : Hany Akasah