Sesuai ketentuan tersebut, Manajemen Petrokimia Gresik (PG) melakukan koreksi harga empat jenis pupuk. Yaitu urea dari semula Rp 1.800/kg menjadi Rp 2.250/kg, SP-36 dari Rp2.000/kg menjadi Rp2.400/kg, ZA dari Rp1.400/kg menjadi Rp1.700/kg, dan organik granul dari Rp500/kg menjadi Rp800/kg.
Atas kenaikan ini, harga penebusan distributor kepada Petrokimia Gresik maupun kios kepada distributor akan disesuaikan. "Distributor wajib melakukan sosialisasi kepada kios binaannya terkait adanya kenaikan HET, untuk empat jenis pupuk bersubsidi ,” ujar Direktur Utama Petrokimia Gresik, Dwi Satriyo Annurogo.
Selanjutnya, kios binaannya diminta melakukan sosialisasi kenaikan HET kepada petani. “Yang jelas kenaikan ini sudah dilakukan sosialisasi secara berjenjang hingga kepada petani,” imbuhnya. (fir/rof) Editor : Hany Akasah