Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Genjot Pendapatan, Pemkab Gresik Bakal Tarik Pajak Parkir di Toko Modern

Fahtia Ainur Rofiq • Senin, 3 Juli 2023 | 15:58 WIB
PENDAPATAN DAERAH: Parkir gratis di depan Toko Modern bakal tetap dikenakan pajak sesuai aturan yang berlaku.
PENDAPATAN DAERAH: Parkir gratis di depan Toko Modern bakal tetap dikenakan pajak sesuai aturan yang berlaku.

GRESIK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik terus berusaha menggenjot pendapatan daerah. Salah satunya sektor pajak parkir di toko-toko modern. Hal ini sesuai dengan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang sebentar lagi akan disahkan.

Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Pemkab Gresik, Reza Pahlevi mengatakan, sebentar lagi mengenai penarikan pajak parkir ini akan dijadikan satu menjadi Peraturan Daerah (Perda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Dengan regulasi itu nantinya seluruh wajib pajak (wp) terutama soal parkir akan dikenakan pajak semuanya.

 Baca Juga: Sediakan Tempat Parkir Gratis, Pengelola Tempat Usaha di Gresik Wajib Bayar Pajak PBJT

“Penyedia parkir ini nanti akan tetap dihitung. Mulai dari luasan parkirnya hingga kapasitas kendaraan parkirnya,” ujarnya.

Dengan adanya regulasi ini diharapkan mampu mendongkrak pendapatan dari sektor pajak parkir. Apalagi saat ini tarif pajak parkir sendiri sudah mengalami kenaikan.

Perlu diketahui, toko modern terdapat area parkirnya. Secara otomatis, Pemkab Gresik bakal menarik pajak parkir. Nah penghitungannya dilakukan secara taksasi. Yakni perhitungan rata-rata pelanggan yang berada di ritel tersebut secara harian. Kisarannya Rp 250 ribu per bulan pajak yang masuk ke Pemkab Gresik.

 Baca Juga: Dishub Temukan Pengutipan Retribusi Ganda Parkir Bus Terminal Giri

Ia menjelaskan, saat ini Perda tersebut sudah masuk finalisasi. Kemudian tinggal dilakukan paripurna. “Kami harap dengan perda ini bisa mendongkrak pendapatan pajak parkir. Apalagi target tahun ini lebih tinggi dari tahun lalu,” ungkapnya.

Sekedar diketahui, capaian pendapatan pajak parkir tahun 2022 kemarin sekitar Rp 4,8 miliar dari target Rp 6 miliar. Jumlah ini baru tercapai 80 persen dari target yang ditentukan. Sementara tahun 2023 ini ditargetkan sebesar Rp 8,5 miliar dan baru tercapai Rp 2,3 miliar. (rof)

Editor : Hany Akasah
#pemkab gresik #pajak #gresik