GRESIK - Langkah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Gresik melakukan penyegelan terhadap belasan reklame yang berdiri tanpa izin mulai membuahkan hasil. Kini satu persatu para pemilik reklame mulai memenuhi proses perizinan reklame dan melakukan pembayaran pajak.
Kepala Dinas PMPTSP Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo mengungkapkan, dari aksi penyegelan yang dilakukan oleh anak buahnya ternyata muncul sebuah praktek culas yang dilakukan oleh para pemilik reklame. Salah satunya dengan mengupload dokumen izin tanpa ada niat untuk melakukan pengurusan.
"Jadi pemilik reklame hanya melengkapi berkas-berkas yang menurut saya hanya formalitas. Setelah itu diupload ke sistem tanpa ada niat untuk melanjutkan proses. Nah, saat dikonfirmasi oleh petugas dilapangan para pemilik akan menunjukkan proses perizinan yang sedang diverifikasi," kata Agung.
Baca Juga: DPMPTSP Gresik Akhirnya Segel Belasan Reklame Bodong
Mantan Sekretaris Inspektorat Pemkab Gresik itu menuding, modus itu merupakan cara lama yang digunakan oleh para pelanggar aturan. Berkas masih dalam proses namun obyek atau bangunan akan dibangun terlebih dahulu.
"Sebenarnya kami memberikan kelonggaran kepada para pemilik reklame yang belum memiliki izin untuk bisa membangun sembari mengurus perizinan, namun karena tidak terlihat itikad untuk menyelesaikan akhirnya terpaksa kami segel," tegasnya.
Dari aksi penyegelan, lanjut Agung, sedikitnya ada lima pemilik papan reklame yang mengurus perizinan. Bahkan diantaranya juga ada yang sudah menyelesaikan izin serta membayar retribusi dan pajak.
Baca Juga: Ganggu Kenyamanan, DPMPTSP Bakal Razia Reklame Bodong
"Tindak lanjut dari hasil penyegelan minggu lalu saat ini banyak yang sudah berusaha menyelesaikan perizinannya. Kami masih memberikan kelonggaran waktu sebelum nanti minta bantuan ke Satpol PP Pemkab Gresik untuk ditertibkan," pungkasnya. (fir/han)
Editor : Hany Akasah