RADAR GRESIK – Kabupaten Gresik kembali menorehkan prestasi di bidang kebudayaan. Sebanyak lima kekayaan budaya khas Kota Pudak resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia (WBTBI) oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia di bawah kepemimpinan Menteri Kebudayaan, Fadli Zon.
Adapun lima tradisi dan kuliner yang mendapatkan pengakuan nasional tersebut meliputi kuliner Kupat Keteg, tradisi Rebowekasan, tradisi Malam Selawe, Pasar Bandeng, dan kesenian Pencak Macan.
Sertifikat WBTBI tersebut diserahkan langsung oleh Khofifah Indar Parawansa kepada Wakil Bupati Gresik, Asluchul Alif, dalam acara apresiasi pelaku budaya dan penyerahan sertifikat WBTBI yang digelar oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jawa Timur di Taman Krida Budaya, Minggu (22/2/2026).
Wakil Bupati Gresik, Asluchul Alif, menyampaikan apresiasi mendalam atas dukungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam proses penetapan ini. Baginya, pengakuan ini adalah pengingat akan kekayaan sejarah Gresik yang harus dijaga bersama.
“Penetapan ini bukan hanya menjadi kebanggaan, tetapi juga tanggung jawab besar. Dukungan seluruh elemen masyarakat sangat penting agar warisan ini tetap hidup dan berkembang di tengah kemajuan zaman,” ujar Wabup Alif.
Ia juga menekankan pentingnya peran dunia pendidikan dalam mengenalkan makna dan filosofi tradisi tersebut kepada generasi muda agar kecintaan terhadap budaya lokal tertanam sejak dini.
“Dengan ditetapkannya tradisi dan kuliner Gresik ini, kami berharap semakin dikenal luas dan tetap lestari sebagai bagian penting dari identitas Gresik, Jawa Timur, dan Indonesia,” imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Khofifah menegaskan bahwa status WBTBI adalah amanah moral untuk memastikan tradisi tidak tergerus zaman.
Menurutnya, kebudayaan harus menjadi bagian strategis dalam pembangunan daerah karena mampu menggerakkan ekonomi kreatif dan pariwisata.
“Warisan budaya tak benda adalah roh peradaban kita. Ia membentuk karakter, memperkuat identitas, dan menjadi penuntun arah pembangunan,” tegas Khofifah.
Momentum ini juga membawa kabar gembira bagi para penjaga sejarah di Jawa Timur. Gubernur Khofifah mengumumkan kenaikan signifikan pada tunjangan kehormatan bagi juru pelihara cagar budaya serta pelaku seni.
Apresiasi tahun ini meningkat hingga dua kali lipat. Seniman dan pelaku budaya yang sebelumnya menerima Rp500 ribu kini mendapatkan Rp1 juta.
Sementara itu, tunjangan operasional bagi juru pelihara cagar budaya melonjak dari Rp550 ribu menjadi Rp1,5 juta. Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat komitmen para pegiat budaya dalam melestarikan warisan leluhur di Jawa Timur. (han)
Editor : Hany Akasah