RADAR GRESIK – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Gresik menggelar rapat koordinasi bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Gresik guna membahas perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026.
Pertemuan ini menjadi agenda krusial dalam mengevaluasi serta menyesuaikan regulasi daerah agar tetap selaras dengan dinamika hukum nasional, khususnya terkait penyesuaian sanksi pidana.
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Gresik, Khoirul Huda, menjelaskan bahwa perubahan Propemperda 2026 dilakukan karena masih terdapat sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang pembahasannya belum tuntas pada periode sebelumnya.
Selain itu, adanya amanat dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru mengharuskan pemerintah daerah melakukan penyesuaian menyeluruh terhadap aturan sanksi dalam setiap Perda yang berlaku.
“Ranperda yang kemarin masih dalam pembahasan dan belum selesai, tidak dimasukkan oleh Biro Hukum Provinsi. Oleh karena itu, harus dimasukkan kembali dalam Propemperda Tahun 2026,” ujar Khoirul Huda pada Jumat (16/1).
Lebih lanjut, politisi dari Partai PPP Gresik tersebut mengungkapkan bahwa DPRD Gresik berencana menyusun satu Perda khusus yang berfungsi sebagai payung hukum penyesuaian sanksi.
Hal ini diperlukan karena KUHP baru tidak lagi menggunakan besaran angka nominal denda secara langsung dalam aturan pidananya, melainkan menggunakan sistem kategori.
Perda khusus ini nantinya akan mereduksi dan menyesuaikan sanksi pada Perda-Perda lama, seperti Perda tentang Minuman Keras (Miras) dan aturan lainnya.
“Kita nanti membuat Perda khusus terhadap sanksi-sanksi di Perda yang sudah ada selama ini. Semisal contohnya di Perda lama mengatur denda Rp 5 juta, sementara di KUHP baru tidak muncul angka Rp 5 juta tapi kategori 1, 2, 3, dan 4. Di mana kategori 1 itu denda Rp 1 juta dan kategori 2 itu Rp 10 juta. Nah, Perda-Perda yang ada harus menyesuaikan dengan ketentuan kategori di KUHP baru tersebut,” jelasnya memberikan ilustrasi teknis.
Selain aspek teknis sanksi, Huda menekankan bahwa perubahan Propemperda ini bertujuan untuk menjaga konsistensi antara pengajuan dan penyelesaian perda.
Menurutnya, proses pengawalan pembahasan antara legislatif dan eksekutif harus sinkron agar tidak ada produk hukum yang diusulkan namun berakhir mangkrak atau tidak dibahas sama sekali.
Huda memerinci bahwa untuk Propemperda 2026, pihak DPRD mengusulkan 5 Ranperda, sementara Pemerintah Kabupaten Gresik mengusulkan 11 Ranperda. Dengan adanya perubahan dan evaluasi ini, direncanakan akan ada penambahan 13 Ranperda baru, sehingga total produk hukum yang akan diproses sepanjang tahun 2026 mencapai kurang lebih 24 Ranperda.
“Pengawalan proses pembahasan perda di DPRD dan pemerintah daerah harus sinkron. Jangan sampai perda diusulkan tetapi tidak dibahas atau tidak selaras,” tegas Khoirul Huda menutup keterangannya. (jarjar/han)
Editor : Hany Akasah