Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Banyak Jukir di Gresik Beroperasi Tanpa Izin Minimarket, Diancam Masuk Bui

Muhammad Firman Syah • Jumat, 19 Desember 2025 | 15:18 WIB
Para jukir liar digelandang ke Mapolres Gresik karena dianggap melakukan aktivitas Pungli.
Para jukir liar digelandang ke Mapolres Gresik karena dianggap melakukan aktivitas Pungli.

Kebomas - Penertiban juru parkir (jukir) liar oleh Dinas Perhubungan Pemkab Gresik pada (18/12) kini berlanjut ke fase pengawasan hukum. Aparat Penegak Hukum (APH) dari unsur Kejaksaan Negeri Gresik dan Polres Gresik memberikan atensi khusus terhadap temuan maraknya jukir yang beroperasi tanpa izin penyelenggaraan parkir, terutama di area minimarket dan kawasan usaha.

Supervisi dari Kejaksaan tidak hanya menyoroti jukir sebagai pelaku lapangan, tetapi juga membuka ruang evaluasi terhadap tata kelola parkir secara menyeluruh, termasuk potensi kelalaian pihak pengelola usaha yang membiarkan praktik penarikan parkir ilegal berlangsung.

Kepala UPT Pengelolaan Prasarana Perhubungan Wilayah Kota (PPP WK) Dinas Perhubungan Pemkab Gresik, Masyhur Arif, menyampaikan bahwa dari hasil razia terakhir, sedikitnya tujuh jukir diamankan dan digelandang ke Mapolres Gresik karena tidak mengantongi izin penyelenggaraan parkir dari manajemen minimarket. Aktivitas tersebut secara hukum dikategorikan sebagai parkir liar.

“Dalam razia ini ada tujuh jukir yang diamankan karena tidak memiliki izin penyelenggaraan parkir dari manajemen minimarket. Mereka sudah kami beri teguran keras,” ujar Masyhur.

Ia menegaskan bahwa pengawasan kini tidak berhenti pada penindakan administratif. Dengan masuknya supervisi dari APH, Dishub memberi sinyal tegas bahwa praktik parkir ilegal berpotensi dinaikkan ke ranah pidana apabila masih terus dilakukan.

“Jika masih menjalankan aktivitas penarikan parkir tanpa izin yang sah, maka bisa dijerat dengan pasal pidana pungli,” tegasnya.

Pemerhati Hukum Gresik, Bonang Khalimudin mengakui, atensi kejaksaan dipandang sebagai bentuk early warning bagi seluruh pengelola parkir, baik individu maupun badan usaha, agar segera membenahi legalitas dan mekanisme pengelolaan parkir di wilayahnya.

"Langkah in menjadi pesan kuat bahwa praktik pembiaran terhadap pungutan parkir ilegal tidak lagi dianggap sebagai pelanggaran ringan namun bisa membuat jukir merasakan dinginnya lantai penjara," kata Bonang.

Bonang berharap pemerintah daerah berkomitmen dalam memperkuat koordinasi lintas sektor dengan aparat penegak hukum guna memastikan tata kelola perparkiran berjalan sesuai regulasi.

"Penertiban jangan hanya digelar satu kali saja. Kalau perlu digelar secara rutin dan audit titik parkir di kawasan komersial sebagai bagian dari upaya menutup celah pungli di ruang publik," tandasnya.

Editor : Cak Fir
#APH #gresik #pUNGLI #Liar #Parkir #Kejaksaan #polres #Jukir