RADAR GRESIK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik mendesak agar kewenangan pengawasan ketenagakerjaan dikembalikan dari pemerintah provinsi ke pemerintah kabupaten.
Desakan ini disampaikan oleh Imam Syaifuddin, anggota Komisi IV DPRD Gresik sekaligus Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Gresik, dalam kunjungan kerja Komisi IX DPR RI ke Pemerintah Kabupaten Gresik pada Jumat, (12/9).
Menurut Imam, sebagai salah satu daerah industri terbesar, Gresik memerlukan pengawasan ketenagakerjaan yang lebih dekat dan efektif.
"Banyaknya industri di Gresik berpotensi memunculkan persoalan pelanggaran ketenagakerjaan," katanya.
Ia menilai, sentralisasi kewenangan di tingkat provinsi membuat pengawasan menjadi tidak efektif. Akibatnya, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Gresik tidak bisa melakukan intervensi langsung terhadap perusahaan.
"Intervensi daerah melalui Disnaker terhadap perusahaan tidak bisa secara langsung karena kewenangan pengawasan ada di provinsi yang jangkauannya terbatas," jelasnya.
Imam menambahkan, sejak pengawasan ditarik ke provinsi, tingkat kepatuhan perusahaan terhadap aturan normatif cenderung menurun. "Tingkat kepatuhan perusahaan, seperti wajib lapor dan pelaksanaan hak-hak normatif, pengamatan kami cenderung menurun," imbuhnya.
Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah daerah telah membentuk Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Ketenagakerjaan. Namun, Imam tetap menegaskan bahwa pengembalian kewenangan pengawasan ke daerah sangat penting.
"Kami masih mengharap pengawasan dikembalikan lagi ke daerah, bukan di provinsi seperti saat ini," tegasnya.
Di sisi lain, ia bersyukur bahwa hubungan industrial di Gresik masih terjaga dengan baik. "Pemerintah, pengusaha, dan pekerja, semua instrumen bisa memaksimalkan perannya masing-masing," terangnya.
Selain itu, Imam juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap perusahaan kecil dan menengah agar tidak terpinggirkan. Terkait Upah Minimum Kabupaten (UMK) Gresik yang tinggi, ia menganggapnya wajar mengingat dukungan infrastruktur, fasilitas, serta etos kerja masyarakat yang tinggi.
Terakhir, Imam mendesak DPR RI untuk segera merampungkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan. Ia menilai kepastian hukum sangat dibutuhkan setelah sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja dimenangkan oleh pekerja. (jar/han)
Editor : Hany Akasah