RADAR GRESIK – Pemerintah Kabupaten Gresik bergerak cepat memperluas akses keadilan bagi masyarakat dengan membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh desa dan kelurahan.
Inisiatif ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Gubernur Jawa Timur dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jawa Timur, yang mendorong percepatan pembentukan Posbankum sebagai sarana strategis untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Pada Senin (9/9), Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemkab Gresik mengadakan rapat koordinasi yang dihadiri para kepala desa, lurah, camat, dan perwakilan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi.
Dalam rapat tersebut, Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemkab Gresik, Suprapto, menegaskan bahwa Posbankum adalah langkah nyata pemerintah untuk menghadirkan layanan hukum yang lebih dekat, mudah, dan cepat.
"Ini adalah inovasi untuk memastikan semua orang memiliki akses yang sama terhadap keadilan," ujarnya.
Senada dengan itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Jatim, Titik Setiawati, menjelaskan bahwa Posbankum bukan sekadar program, melainkan wujud komitmen negara.
Sementara itu, perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Abu Hassan, menekankan pentingnya pemberdayaan hukum desa, yang bertujuan meningkatkan kesadaran hukum dan menekan potensi konflik sosial.
Penyuluh Hukum dari Kanwil Kemenkumham Jatim, Ayu Febriana Rantiningrum, memaparkan teknis pembentukan Posbankum. Nantinya, Posbankum akan dikelola oleh desa atau kelurahan melalui Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum), dengan kepala desa atau lurah bertindak sebagai juru damai (peacemaker).
Posbankum akan berfungsi sebagai pusat informasi hukum, tempat konsultasi, koordinasi penyelesaian perkara, dan mediasi konflik non-litigasi. Untuk mendukung layanan ini, Pemkab Gresik menggandeng tiga OBH terakreditasi: YLBH Fajar Trilaksana, BBH Juris Law Firm, dan YLBH Jaka Samudra Indonesia.
"Desa dan kelurahan akan memiliki paralegal yang bekerja sama dengan OBH sebagai supervisor dan pembimbing. Dengan pola ini, kita ingin memastikan layanan hukum di desa benar-benar efektif dan bisa dipertanggungjawabkan," jelas Pramudya dari Bagian Hukum Pemkab Gresik.
Rapat koordinasi ini diharapkan dapat mempercepat realisasi Posbankum di seluruh desa dan kelurahan. Pemkab Gresik juga telah menyiapkan berbagai perangkat pendukung, mulai dari kerja sama dengan OBH, template SK, hingga kelengkapan administrasi lainnya. Desa dan kelurahan diwajibkan menyerahkan data dukung paling lambat 15 September 2025. (rir/han)
Pramudya menambahkan, "Bagian Hukum akan terus mendukung penuh. Harapan kami, desa dan kelurahan bisa segera merealisasikan Posbankum. Jika ada kendala, kami siap membantu mencarikan solusi agar pembentukan Posbankum dapat berjalan lancar."
Editor : Hany Akasah