Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

DPRD Gresik Ubah Dua Judul Ranperda untuk Hindari Tumpang Tindih Regulasi

F
Penulis: Fajar Yuliyanto❯
SUASANA : Suasana Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gresik saat penetapan Perubahan Ketiga Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. (Foto : Fajar/Radar Gresik)
SUASANA : Suasana Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gresik saat penetapan Perubahan Ketiga Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. (Foto : Fajar/Radar Gresik)

Advertisement

RADAR GRESIK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik secara resmi menetapkan Perubahan Ketiga Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

Dalam keputusan tersebut, dua judul rancangan peraturan daerah (Ranperda) disepakati untuk diubah guna menghindari tumpang tindih (overlapping) aturan sekaligus menyesuaikan regulasi dengan kebutuhan serta perkembangan hukum terkini.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Gresik, Khoirul Huda, menjelaskan bahwa perubahan ini merupakan hasil penelaahan mendalam dalam rapat kerja Bapemperda bersama Bagian Hukum Setda Gresik pada 28 Oktober 2026.

Perubahan pertama menyasar Ranperda tentang Wajib Latih Kerja Bagi Perusahaan dan Wajib Latih Tenaga Kerja—yang awalnya direncanakan sebagai perubahan atas Perda Nomor 17 Tahun 2002.

“Judulnya kini resmi disesuaikan dan diubah menjadi Ranperda tentang Pengembangan Kompetensi Tenaga Kerja Berbasis Kebutuhan Dunia Kerja. Perubahan ini merupakan tindak lanjut atas hasil harmonisasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur,” ujar Khoirul Huda. 

Advertisement

Ia membeberkan pertimbangan utamanya, materi pelatihan kerja serta peningkatan produktivitas tenaga kerja pada dasarnya telah dinaungi dalam Perda Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Selain untuk mencegah duplikasi materi hukum, regulasi baru ini mendesak untuk diselaraskan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta dinamika kebijakan ketenagakerjaan di tingkat nasional.

Sementara itu, perubahan kedua menyangkut Ranperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa. Judul draft tersebut kini disederhanakan dan diperluas menjadi Ranperda tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

“Perubahan tersebut dimaksudkan untuk mengintegrasikan seluruh pengaturan pemilihan kepala desa (Pilkades) ke dalam satu sistem besar penyelenggaraan pemerintahan desa. Dengan demikian, tata kelola desa dapat diatur secara lebih terpadu, efektif, dan tidak melahirkan terlalu banyak produk hukum yang terpisah-pisah,” tambahnya.

Lebih lanjut, Huda menegaskan bahwa pengesahan Perubahan Ketiga Propemperda ini menjadi komitmen bersama antara pihak legislatif DPRD dan pihak eksekutif Pemkab Gresik dalam meningkatkan mutu pembentukan produk hukum daerah.

Advertisement
Editor : Hany Akasah
Sumber : Radar Gresik

Artikel Terkait

Meriahkan HUT ke-62 Bersama Warga Menganti, Wongso Negoro Patok Sembilan Kursi DPRD Gresik

Meriahkan HUT ke-62 Bersama Warga Menganti, Wongso Negoro Patok Sembilan Kursi DPRD Gresik

RADAR GRESIK – Dalam rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-62 Partai Golkar, DPD Partai Golkar Kabupaten Gresik menggelar pertunjukan seni tradisional ludruk Gita Praja di Dusun Bongso Wetan, Desa Pengalangan,

Aturan Lama Dinilai Masih Relevan, Bapemperda DPRD Gresik Tolak Usulan Revisi Perda Miras

Aturan Lama Dinilai Masih Relevan, Bapemperda DPRD Gresik Tolak Usulan Revisi Perda Miras

RADAR GRESIK – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Gresik menggelar rapat kerja bersama jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik guna membahas usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah

Evaluasi Pengawasan Proyek Infrastruktur, DPRD Gresik Minta Kontraktor Tuntaskan Pekerjaan

Evaluasi Pengawasan Proyek Infrastruktur, DPRD Gresik Minta Kontraktor Tuntaskan Pekerjaan

RADAR GRESIK – Pelaksanaan sejumlah proyek infrastruktur jalan di Kabupaten Gresik mendapati sorotan tajam dari legislatif. Komisi III DPRD Gresik secara tegas memanggil Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Gresik

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer