DPRD Gresik Ubah Dua Judul Ranperda untuk Hindari Tumpang Tindih Regulasi

RADAR GRESIK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik secara resmi menetapkan Perubahan Ketiga Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Dalam keputusan tersebut, dua judul rancangan peraturan daerah (Ranperda) disepakati untuk diubah guna menghindari tumpang tindih (overlapping) aturan sekaligus menyesuaikan regulasi dengan kebutuhan serta perkembangan hukum terkini.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Gresik, Khoirul Huda, menjelaskan bahwa perubahan ini merupakan hasil penelaahan mendalam dalam rapat kerja Bapemperda bersama Bagian Hukum Setda Gresik pada 28 Oktober 2026.
Baca Juga: Melibatkan WNA Asal Cina, Empat Tersangka Kasus 3,37 Ton Kuncup Ganja Cerme Bersiap Jalani Sidang
Perubahan pertama menyasar Ranperda tentang Wajib Latih Kerja Bagi Perusahaan dan Wajib Latih Tenaga Kerja—yang awalnya direncanakan sebagai perubahan atas Perda Nomor 17 Tahun 2002.
“Judulnya kini resmi disesuaikan dan diubah menjadi Ranperda tentang Pengembangan Kompetensi Tenaga Kerja Berbasis Kebutuhan Dunia Kerja. Perubahan ini merupakan tindak lanjut atas hasil harmonisasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur,” ujar Khoirul Huda.
Ia membeberkan pertimbangan utamanya, materi pelatihan kerja serta peningkatan produktivitas tenaga kerja pada dasarnya telah dinaungi dalam Perda Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Manfaatkan Keramaian Parade Sound Horeg Menganti, Penjual Arak Bali Asal Sidoarjo Diciduk Polisi
Selain untuk mencegah duplikasi materi hukum, regulasi baru ini mendesak untuk diselaraskan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta dinamika kebijakan ketenagakerjaan di tingkat nasional.
Sementara itu, perubahan kedua menyangkut Ranperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa. Judul draft tersebut kini disederhanakan dan diperluas menjadi Ranperda tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
“Perubahan tersebut dimaksudkan untuk mengintegrasikan seluruh pengaturan pemilihan kepala desa (Pilkades) ke dalam satu sistem besar penyelenggaraan pemerintahan desa. Dengan demikian, tata kelola desa dapat diatur secara lebih terpadu, efektif, dan tidak melahirkan terlalu banyak produk hukum yang terpisah-pisah,” tambahnya.
Baca Juga: Meracik Kepedulian dari Tungku Pemberdayaan: Pemkab Gresik Uji Program PIRINGKU Jaga Gizi Lanssia
Lebih lanjut, Huda menegaskan bahwa pengesahan Perubahan Ketiga Propemperda ini menjadi komitmen bersama antara pihak legislatif DPRD dan pihak eksekutif Pemkab Gresik dalam meningkatkan mutu pembentukan produk hukum daerah.



