Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bagian Hukum Setda Gresik Kaji dan Evaluasi 251 Perda dan Perbup untuk Penyederhanaan Regulasi

F
Penulis: Fajar Yuliyanto❯
PENYEDERHANAAN: Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Gresik, M. Rum Pramudya, menjelaskan evaluasi dilakukan untuk memetakan posisi Perda dan Perbup yang saat ini berlaku.
PENYEDERHANAAN: Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Gresik, M. Rum Pramudya, menjelaskan evaluasi dilakukan untuk memetakan posisi Perda dan Perbup yang saat ini berlaku.

RADAR GRESIK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda), memulai kajian dan evaluasi besar-besaran terhadap 251 Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) yang berlaku.


Advertisement

Langkah ini merupakan upaya strategis untuk melakukan penyederhanaan regulasi agar lebih efektif, efisien, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta pemerintah daerah.

Kegiatan penting yang berlangsung di Ruang Rapat Retno Suwari, Lantai II Kantor Bupati Gresik, Selasa (16/12), ini turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Gresik Achmad Washil Miftahul Rachman, Ketua DPRD Gresik M. Syahrul Munir, serta pakar hukum seperti Dekan Fakultas Hukum Universitas Narotama Surabaya, Rusdianto Sesung.

Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Gresik, M. Rum Pramudya, menjelaskan bahwa evaluasi ini bertujuan memetakan posisi seluruh regulasi di tengah kebijakan penyederhanaan.

KOMITMEN: Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) melakukan kajian dan evaluasi terhadap keberlakuan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gresik.
KOMITMEN: Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) melakukan kajian dan evaluasi terhadap keberlakuan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gresik.

"Evaluasi ini bertujuan memetakan bagaimana posisi Perda dan Perbup Gresik saat ini. Regulasi perlu disederhanakan dengan tetap melihat manfaatnya bagi masyarakat maupun pemerintah daerah," ujar Rum Pramudya.

Advertisement

Kajian tersebut fokus pada relevansi regulasi, apakah suatu Perda atau Perbup masih diperlukan, sudah tidak relevan karena perubahan kebijakan, atau justru bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

"Total ada 251 Perda dan Perbup yang kami lakukan kajian dan evaluasi. Semua dipetakan secara komprehensif," jelasnya.

Menyambut langkah ini, Ketua DPRD Gresik M. Syahrul Munir menegaskan dukungan legislatif. Ia menyatakan bahwa peninjauan ulang terhadap Perda dan Perbup yang telah diterbitkan sudah sangat mendesak.

Advertisement

"Dari sekian banyak Perda, memang sudah saatnya dilakukan review secara menyeluruh. Ada Perda-Perda yang perlu dicabut karena sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini," kata Syahrul.

Syahrul mengusulkan alternatif penyederhanaan, yaitu menerbitkan satu Perda khusus untuk mencabut beberapa Perda sekaligus yang dinilai sudah tidak sesuai, meniru pola yang diterapkan di tingkat provinsi.

PENGKAJIAN: Sekretaris Daerah (Sekda) Gresik Achmad Washil Miftahul Rachman, Ketua DPRD Gresik M. Syahrul Munir, Dekan Fakultas Hukum Universitas Narotama Surabaya Rusdianto saat rapat.
PENGKAJIAN: Sekretaris Daerah (Sekda) Gresik Achmad Washil Miftahul Rachman, Ketua DPRD Gresik M. Syahrul Munir, Dekan Fakultas Hukum Universitas Narotama Surabaya Rusdianto saat rapat.

Meskipun demikian, ia menekankan bahwa proses pencabutan Perda harus dilakukan secara hati-hati dan komprehensif, terutama bagi Perda yang masih memiliki aturan turunan berupa Perbup.

"Penataan regulasi harus dilakukan secara hati-hati dan komprehensif," tegasnya, sembari berharap semua pihak menjaga soliditas. "Bagian Hukum memegang peran penting agar setiap kebijakan memiliki kepastian hukum," pungkasnya. (jar/han)

Advertisement
Editor : Hany Akasah
Sumber : Radar Gresik

Artikel Terkait

Pagu Bagian Umum Setda Melonjak, Komisi I DPRD Gresik Sentil Kualitas Perencanaan Anggaran

Pagu Bagian Umum Setda Melonjak, Komisi I DPRD Gresik Sentil Kualitas Perencanaan Anggaran

RADAR GRESIK — Pengelolaan anggaran di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Gresik menuai sorotan tajam dalam pembahasan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS

Aturan Lama Dinilai Masih Relevan, Bapemperda DPRD Gresik Tolak Usulan Revisi Perda Miras

Aturan Lama Dinilai Masih Relevan, Bapemperda DPRD Gresik Tolak Usulan Revisi Perda Miras

RADAR GRESIK – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Gresik menggelar rapat kerja bersama jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik guna membahas usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah

Ular Piton Sepanjang 2,5 Meter Berhasil Diamankan di Halaman Kantor Bupati Gresik

Ular Piton Sepanjang 2,5 Meter Berhasil Diamankan di Halaman Kantor Bupati Gresik

RADAR GRESIK – Petugas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarla) Kabupaten Gresik mengevakuasi seekor ular piton jenis reticulated python sepanjang kurang lebih 2,5 meter di pekarangan Kantor Pemerintah

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer