RADAR GRESIK –Mantan tenaga harian lepas (THL) di Dinas Cipta Karya Perumahan dan Kawasan Pemukiman (CKPKP) Pemkab Gresik Aris Rudi Riyono,29, akhirnya divonis 2 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Hal itu karena pria Kelurahan Sudimoro, Kecamatan Kebomas, Gresik terbukti mencuri besi penutup bak kontrol besi penutup saluran air milik Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemkab Gresik.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik Bagus Trenggono saat membacakan putusan mengatakan terdakwa Aris Rudi Riyono terbukti bersalah melanggar Pasal 362 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Terdakwa terbukti secara sah melakukan pencurian yang dilakukan secara berlanjut. Menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan,” ujarnya.
Pertimbangan lain Majelis Hakim memutus lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gresik yaitu terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa sopan dalam persidangan. Sedangkan, pertimbangan yang memberatkan yaitu terdakwa meresahkan masyarakat dan merugikan negara.
Oleh karena itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik memutuskan terkait barang bukti berupa barang milik negara dikembalikan kepada Dinas PUTR Pemkab Gresik. Sedangkan flashdisk tetap terlampir dalam berkas perkara.
Sementara terdakwa Aris Rudi Riyono melalui penasihat hukumnya yaitu dari Biro Bantuan Hukum ((BH) Juris Law Firm, Faridatul Bahiyah mengatakan pikir-pikir. “Terdakwa pikir-pikir yang mulia,” ujarnya.
Putusan tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Nurul Istianah yang menuntut terdakwa ARR dihukum penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.
Diketahui, terdakwa bersama temannya bersekongkol untuk mencuri besi penutup bak kontrol pada Maret 2024. Atas perbuatannya, terdakwa dilaporkan dan ditangkap jajaran Polres Gresik.(yud/han)
Editor : Hany Akasah