GRESIK-Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik melakukan pemanggilan kepada sejumlah pejabat dan staf di lingkungan Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Gresik.
Langkah ini menyusul adanya informasi dari masyarakat yang menjadi korban pungutan liar (Pungli) saat mengurus sertifikasi halal untuk usahanya.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Gresik Muhammad Ersyad membenarkan jika dirinya mendatangi Mapolres Gresik untuk dimintai keterangan perihal kasus pungli yang melibatkan Pendamping Produk Halal (PPH) di Gresik.
"Namun yang dimintai keterangan hanya staff dan tim Satgas Halal Kemenag. Saya hanya mengantarkan mereka saja (ke Mapolres)," kata Ersyad kepada Radar Gresik.
Dia menegaskan, pihaknya sepenuhnya mendukung langkah yang dilakukan oleh Polres Gresik untuk mengusut kasus ini hingga tuntas.
Sebab, adanya informasi perihal pungli saat mengurus sertifikasi halal membuat sejumlah fasilitator program ini menjadi takut.
Padahal, selama ini mereka telah bekerja dengan sepenuh hati bahkan menjadikan Kabupaten Gresik duduk sebagai peringkat kedua penerbitan sertifikasi halal terbanyak di Jawa Timur.
"Adanya informasi ini membuat PPH yang bekerja baik menjadi tidak semangat. Karena kerja tulus mereka telah dinodai oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab," keluhnya.
Pada kesempatan yang sama, Ersyad juga menegaskan jika Kemenag Gresik bukan sebagai organisasi yang menaungi pendamping program.
PPH justru berada dibawah lingkup koordinasi dan pengawasan LP3H atau Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H). Nah, LP3H sendiri merupakan lembaga yang ditunjuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama untuk mendampingi dan mengawasi proses pengolahan produk halal.
"Tugas utama LP3H adalah memastikan bahwa semua tahapan produksi, mulai dari pengolahan bahan baku hingga distribusi, dilakukan sesuai dengan standar dan aturan kehalalan yang berlaku. Jadi lembaga ini suatu organisasi sendiri yang terpisah dari kewenangan kami," tegasnya.
Ersyad berharap, Aparat Penegak Hukum (APH) bisa membongkrak praktek pungli yang dilakukan oleh oknum PPH secara cepat. Hal ini bertujuan untuk mengembalikan kembali semangat PPH yang selama ini telah bekerja secara profesional.
"Kami dukung penuh langkah Polres Gresik untuk mengusut kasus ini hingga tuntas," pungkasnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdhan belum bisa memberikan informasi atas pemanggilan sejumlah pejabat Kemenag Gresik ke Mapolres.
Hingga berita ini ditulis, Aldhino belum menjawab pertanyaan yang diajukan Radar Gresik melalui aplikasi pesan digital. (fir/han)
Editor : Hany Akasah