RADAR GRESIK – Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua sepeda motor terjadi di Jalan Raya Boteng, Desa Boteng, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Sabtu (7/3) sekitar pukul 04.00 WIB.
Peristiwa adu banteng ini mengakibatkan tiga orang remaja harus dilarikan ke rumah sakit akibat luka-luka yang diderita.
Kapolsek Menganti, AKP Arif Rahman, menjelaskan bahwa kecelakaan tersebut melibatkan sepeda motor Honda Vario bernopol W-2641-FY yang dikendarai oleh Galang Maulana Sofyandi (19), warga Perumahan Menganti Satelit Indah, Desa Sidojangkung.
Lawannya adalah Honda Scoopy bernopol S-2472-OCH yang dikendarai Mohammad Mukhtaril Mustofa (17), warga Desa Kudu Banjar, Jombang.
Kronologi bermula saat Honda Vario yang dikendarai Galang melaju dari arah selatan menuju utara. Setibanya di lokasi kejadian, kendaraan tersebut diduga oleng ke kanan hingga mengambil jalur terlalu ke tengah jalan.
Pada saat bersamaan, dari arah berlawanan (utara menuju selatan), melaju Honda Scoopy yang dikendarai Mohammad Mukhtaril Mustofa dengan membonceng Mohammad Revan Najwa Daroini (17). Karena jarak yang sudah terlalu dekat, tabrakan hebat pun tidak terhindarkan.
"Akibat kecelakaan tersebut, pengendara Vario mengalami luka ringan. Sementara itu, pengendara Scoopy dan penumpangnya, Mohammad Revan Najwa Daroini, mengalami luka berat," ujar AKP Arif Rahman, Sabtu (7/3).
Pihak kepolisian memastikan tidak ada korban jiwa dalam insiden ini. Ketiga korban langsung dievakuasi ke Rumah Sakit Eka Husada Sidojangkung untuk mendapatkan perawatan medis intensif. Selain korban luka, kerugian material akibat kerusakan kendaraan diperkirakan mencapai Rp1 juta.
Anggota Unit Lalu Lintas Polsek Menganti yang dipimpin Aipda Harianto telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), mengamankan barang bukti motor, serta meminta keterangan sejumlah saksi di lokasi.
"Dari hasil penyelidikan sementara, kecelakaan diduga terjadi karena kurangnya konsentrasi pengendara saat berkendara. Kasus ini selanjutnya ditangani oleh Unit Gakkum Satlantas Polres Gresik untuk proses hukum lebih lanjut," pungkas AKP Arif Rahman. (yud/han)
Editor : Hany Akasah